Share to:

 

Asosiasi Hukum Internasional

Asosiasi Hukum Internasional (Inggris: International Law Association (ILA)) adalah organisasi internasional non-pemerintah yang bergerak di bidang hukum. [1] ILA yang didirikan pada tahun 1893 di Brussel, Belgia ini berstatus konsultatif.[1] Kegiatan ILA diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif dan dibantu oleh Sekretariat Kantor Pusat di London.[2] Saat ini keanggotaan ILA mencapai sekitar 3500, tersebar di cabang-cabang di seluruh dunia.[2] ILA menyambut baik semua anggota yang tertarik dengan tujuannya.[2] Anggota yang tergabung dalam ILA terdiri dari pengacara swasta, akademisi, pemerintah dan badan hukum, sampai orang atau badan yang tidak bergerak di bidang hukum, seperti industri dan lingkup keuangan, perwakilan dari organisasi arbitrasi dan kamar dagang industri.[2] Tujuan dari ILA adalah mengembangkan hukum internasional dan hukum privat internasional yang diterapkan melalui berbagai pertemuan, studi, konferensi, saran-saran kodifikasi serta yang utama adalah melalui rangkaian Konferensi Biennial.[1][2] Saat ini, konferensi tersebut telah diselenggarakan sebanyak 75 kali di lokasi yang berbeda, menyediakan sebuah forum untuk diskusi komprehensif.[2]

Referensi

  1. ^ a b c Ichtiar Baru Van Hoeve; Hasan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e f "About Us". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-06. Diakses tanggal 6 Juni 2014. 
Kembali kehalaman sebelumnya