Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1992–1997
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Maros 1992–1997 (disingkat DPRD II Maros 1992–1997) (Lontara Bugis: ᨉᨙᨓ ᨄᨛᨑᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨀᨛᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1992–1997, transliterasi: Déwan Pêrêwakilan Rakêyat Daérah Kabupatén Maros 1992–1997; Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨑᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨀᨙᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1992–1997, transliterasi: Déwan Péréwakilan Rakéyat Daérah Kabupatén Maros 1992–1997) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 23 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Ada 3 golongan yang mendudukan wakil di DPRD Kabupaten Maros, yaitu Golkar, ABRI, dan PPP. Golkar meraih kursi terbanyak, yaitu 17 kursi, disusul ABRI dengan 5 kursi dan PPP dengan 1 kursi. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 9 Juni 1992. Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Maros dilakukan menurut tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Maros di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Maros atas nama Ketua Mahkamah Agung RI pada 18 Juli 1992. Proses pemilihanJumlah penduduk dan pemilihBerdasarkan hasil pendaftaran pemilih/jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei sampai dengan 20 Juli 1991, jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia di Kabupaten Maros adalah 234.575 jiwa. Sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pemilu 1992 sebanyak 135.033 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 62.465 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 72.568 jiwa. PelaksanaanSebelum pendaftaran pemilih/jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Pantarlih, diawali kegiatan penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam pemberontakan G30S/PKI yang terdaftar dalam Daftar OT/1992 (Organisasi Terlarang/1992), untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilu 1992. Terhadap mereka yang dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, namanya dimasukkan dalam Daftar OT1/1992. Hasil penelitian dan penilaian tersebut di Kabupaten Maros didapatkan Organisasi Terlarang (OT), dengan status OT/1992 sebanyak 228 dan OT1/1992 sebanyak 228. Penetapan hasil pemilihan umumSegera setelah selesai penghitungan suara pemilihan umum Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros, PPD II mengadakan rapat penetapan hasil pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros. Dalam rapat penetapan hasil Pemilu dilakukan dua kegiatan, yaitu pembagian kursi dan penetapan terpilih. Rapat penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros dilakukan oleh PPD II, yang dihadiri oleh pengurus ketiga OPP, Panwaslak II, dan undangan lainnya serta disaksikan oleh saksi dari ketiga OPP. Jumlah Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros sebanyak 23 orang, terdiri 18 orang dipilih dalam Pemilu dan 5 orang diangkat dari golongan karya ABRI. Dalam pembagian kursi, kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) dengan cara membagi jumlah suara yang diperoleh semua OPP dengan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dalam Pemilu, yaitu 130.240 : 18 = 7.235,55 dibulatkan 7.236 2. Membagi jumlah suara yang diperoleh OPP dengan BPP, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan 4.526 : 7.236 = 0; sisa suara 4.526 Golongan Karya 124.189 : 7.236 = 17; sisa suara 1.177 Partai Demokrasi Indonesia 1.525 : 7.236 = 0; sisa suara 1.525 3. Membagikan 1 sisa kursi yang belum terbagi kepada OPP yang mempunyai sisa suara terbesar, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Hasil pembagian kursi Pemilu DPRD II Kabupaten Maros adalah sebagai berikut
Hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Maros
Pengambilan sumpah/janji keanggotaanAcara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebanyak 23 calon Anggota DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros atas nama Ketua Mahkamah Agung RI dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 1992 dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Maros, dipimpin oleh Ketua DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros periode 1987–1992. Tata cara pengambilan sumpah/janji 23 calon Anggota DPRD Kabupaten Maros dilakukan menurut tata cara pengambilan sumpah/janji calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah pengambilan sumpah/janji, pimpinan sidang diserahkan kepada Pimpinan Sementara, yaitu Anggota DPRD II hasil Pemilu 1992 yang tertua didampingi oleh Anggota yang termuda usianya. Jumlah Anggota DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros yang diambil sumpah/janjinya secara bersama-sama sebanyak 23 orang, terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan 1 orang, Golongan Karya 17 orang, dan golongan karya ABRI 5 orang. Anggota DPRDGolkar
ABRI
PPP
Pimpinan DPRDPimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 2 orang dengan rincian 1 Ketua dan 1 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan keduga secara berurutan. Perda yang sahkan
Lihat Pula
Pranala luarReferensi
|