Share to:

 

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Akmal Malik, M.Si.
Sekretaris Direktorat JenderalDrs. Madaremmeng, M.Si.
Direktur
Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDrs. Andi Bataralifu, M.Si.
Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas DaerahDrs. Drajat Wisnu Setyawan. MM.
Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi DaerahDrs. Valentinus S. Suminto, M.Si.
Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat DaerahDrs. Ceka Virgonansyah, M.Si.
Produk Hukum DaerahDrs. Makmur Marbun, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
otda.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau disingkat dengan Ditjen Otda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang penyelenggaraan otonomi daerah. Ditjen Otda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Otda dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Akmal Malik, M.Si.[1]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Susunan Organisasi

Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.

Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I

Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, tata ruang, kehutanan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, komunikasi dan informasi, pendidikan, perindustrian, perumahan, pekerjaan umum serta kependudukan dan pencatatan sipil. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II

Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: statistik, otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perhubungan, energi dan sumberdaya mineral, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kelautan dan perikanan, arsip, perpustakaan, kebudayaan, pariwisata, dan sosial. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus; dan
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Hubungan Antar Lembaga

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah, DPRD dan hubungan antar lembaga. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  3. penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[2],mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah.

Referensi

  1. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  2. ^ a b c d e f "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014. 
Kembali kehalaman sebelumnya