Share to:

 

Fasad (hukum Islam)

Fasad ( bahasa Arab: فساد / fasād /) adalah kata berbahasa Arab yang berarti kebusukan, korupsi, atau kebobrokan.[1] Dalam konteks Islam ini dapat merujuk pada penyebaran kerusakan di tanah Muslim,[2] korupsi moral terhadap Tuhan,[3] atau mengganggu kedamaian publik.[4]

Penyebaran fasad adalah salah satu tema utama dalam Alquran, dan penyebutan ini sering dikaitkan dengan islah (mengatur hal-hal dengan benar).[5] Mufassirin terdahulu umumnya menafsirkan "kerusakan di atas bumi" sebagai pembangkangan nyata terhadap Tuhan atau hasilnya.[5] Dalam konteks tertentu, imam mazhab terdahulu mengambilnya untuk merujuk pada kategori hukum Hirabah, yang terdiri dari serangan bersenjata, pemerkosaan dan pembunuhan.[6] Beberapa Muslim kontemporer menganggap perusakan lingkungan sebagai salah satu makna utama dari ayat-ayat yang merujuk pada fasad .[5]

Dalam beberapa dekade terakhir, istilah ini telah digunakan dalam kitab hukum Republik Islam Pakistan dan Iran. Di Iran, undang-undang yang merujuknya telah digunakan untuk menuntut atau mengancam tokoh-tokoh oposisi politik.

Dalam kitab suci Islam

Quran

Penyebaran fasad adalah salah satu pembahasan utama dalam Alquran, dan pembahasan ini sering dikaitkan dengan islah (mengatur hal-hal dengan benar).[7]

Istilah fasad berasal dari akar kata f-s-d muncul dalam sejumlah ayat Al-Quran. Kata kerja afsad (menyebabkan fasad) muncul, misalnya, dalam Surah ke-2 ( Al-Baqarah ), ayat 11-12,

Dan bila dikatakan kepada mereka, "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi," mereka menjawab, "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. - Qur'an Al-Baqarah:11

Mufassirin terdahulu umumnya menafsirkan penyebaran "kerusakan di bumi" sebagai pembangkangan nyata terhadap Tuhan atau hasilnya.[8] Beberapa Muslim kontemporer memandang perusakan sebagai salah satu makna utama dari ayat-ayat ini.[8] Dalam surah ke-5 ( Al-Ma'idah ) dari Qur'an, ayat 33 berisi ungkapan "membuat kerusakan di muka bumi" (yas'awna fi-l-ardi fasadan):

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,. - Qur'an Al-Ma’idah:33

Ruang lingkup ayat ini telah dibatasi oleh sebagian besar mufassirin terdahulu untuk kejahatan bersenjata yang termasuk dalam kategori hukum Hirabah, yang terdiri dari perampokan bersenjata, penyerangan (termasuk pemerkosaan), dan pembunuhan, khususnya para pelancong yang tidak bersalah di jalan.[9] "Minoritas kecil" memandang ayat ini diberlakukan untuk orang yang ingkar terhadap agama secara umum.[9] Ayat ini mengikuti ayat 26-31 yang merujuk pada insiden di mana Qabil ( Kain ), putra Adam, membunuh saudaranya Habil ( Habel ).[10][11] Mereka yang menyebabkan kerusakan di muka bumi (yufsiduna fi al-ard) dianggap sebagai "orang yang rugi" dalam Al-Baqarah, ayat 27:

(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. - [Qur'an Al-Baqarah:27]

Kata "orang yang rugi" menunjukkan kerugian (secara harfiah), dan juga bisa berarti "sesat", dalam arti kehilangan jalan atau lupa diri.[12]

Hadits

Fasad memiliki arti luas dalam Sahih Bukhari dan bacaan Islami lainnya.[13]

Memutuskan hubungan dengan sanak saudara Muslim dinyatakan sebagai bentuk fasad dalam Kitab 73 Sahih Bukhari,[14]

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setelah Allah menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berkata; 'Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya silaturahim (Menyambung silaturahim).' Allah menjawab: 'Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? ' Rahim menjawab; 'Tentu, wahai Rabb' Allah berfirman: 'ltulah yang kamu miliki.' Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?' Shahih Bukhari, 8:73:16

Sunan Abu Dawud membenarkan bahwa hukuman yang diperlukan untuk fasad adalah dibunuh atau disalib.

Ketika Rasul Allah memotong (tangan dan kaki) orang-orang yang telah mencuri untanya dan matanya dimatikan oleh api (paku yang dipanaskan), Allah menegurnya atas hal itu (tindakan), dan Allah, Ta'ala, mengungkapkan : "Hukuman bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berjuang dengan kekuatan serta merusak bumi adalah dibunuh atau disalib." - Sunan Abu Dawud Sunan Abu Dawud, 38:4357

Sunan Abu Dawud, dalam 38.4359, menyatakan bahwa hukuman untuk fasad seperti yang diturunkan untuk kaum musyrik.[15]

Dalam politik dan hukum modern

Pakistan

Hukum Pakistan mencakup prinsip fasad fil ard (kerusakan di atas bumi), yang memungkinkan pelaku untuk dihukum (dengan hukuman hingga 14 tahun penjara) bahkan jika mereka dimaafkan oleh pihak korban dengan cara Qisas dan Diyat.[16]

Iran

Sebagai buntut dari revolusi Islam di Iran, orang-orang yang dicurigai kaum royalis disingkirkan dari dinas sipil dan tentara dengan pembenaran yang menggunakan konsep Al-Quran tentang fasad dan fitnah. Pemimpin ulama berusaha men-kampanyekan hal ini sebagai analog dengan tindakan nabi Islam Muhammad dan Ali ibn Abi Thalib . Bertindak sebagai imam salat Teheran, Ayatollah Ali Montazeri berkomentar bahwa Muhammad diutus oleh Tuhan "untuk menyelamatkan [penduduk Mekah] dari moralitas yang rusak [ mafasid akhlaq ]". Dia merincikan fasad dengan "komplotan, mata-mata dan pengkhianat di kantor-kantor dan lembaga-lembaga pemerintah" dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan mengakhiri "sains, seni, dan kemajuan".[17]

Di Republik Islam Iran pelanggaran itu dikenal sebagai Mofsed-e-filarz dan merupakan kejahatan berat. Tuduhan itu digunakan oleh otoritas kehakiman Republik Islam di hari-hari awal Revolusi Iran, mengakibatkan banyak yang dipenjara dan dibunuh. Mungkin lebih dari 8.000 orang menderita nasib itu, mulai dari mantan anggota pemerintah Shah, pemimpin oposisi atau kelompok teroris, atau hanya penentang rezim.[18] Ini telah digunakan terhadap para pemimpin Baha'i pada sejumlah kesempatan,[19] dan pada bulan Februari 2011 sebagian besar anggota parlemen Iran menyerukan penuntutan dan eksekusi para pemimpin oposisi Iran Mehdi Karroubi dan Mir-Hossein Mousavi atas tuduhan mofsed-e-filarz.[20]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ Hans Wehr, J. Milton Cowan (1976). A Dictionary of Modern Written Arabic (edisi ke-3rd). Spoken Language Services. hlm. 712. 
  2. ^ Oliver Leaman (2013), Controversies in Contemporary Islam, Routledge, ISBN 978-0415676137, Chapter 9
  3. ^ Oliver Leaman (2009), Islamic Philosophy, ISBN 978-0745645988, pp. 140-141
  4. ^ Muhammad in History, Thought, and Culture, Editors: Coeli Fitzpatrick and Adam Hani Walker, ISBN 978-1610691772, p. 59
  5. ^ a b c Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 3292 (Commentary to 2:11-12). 
  6. ^ Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 15198 (Commentary to 5:33). 
  7. ^ Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 3292 (Commentary to 2:11-12). 
  8. ^ a b Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 3292 (Commentary to 2:11-12). 
  9. ^ a b Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 15198 (Commentary to 5:33). 
  10. ^ Abu Khalil, Shawqi (2003), Atlas al Quran, Dar us Salam, hlm. 24, ISBN 9960-897-54-0 
  11. ^ Rahman Al Mubarakpuri, Safiur (2003), Tafsir ibn Kathir, Dar us Salam, hlm. 150 
  12. ^ Nasr, Seyyed Hossein; Dagli, Caner K.; Dakake, Maria Massi; Lumbard, Joseph E.B.; Rustom, Mohammed. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary. HarperCollins (Kindle edition). hlm. Loc. 3451 (Commentary to 2:27). 
  13. ^ Fethi Ahmed (2005), The Dilemma of Corruption in Southeast Asia, University Malaya Press, ISBN 978-983100-2643, pp 25-28
  14. ^ Fethi Ahmed (2005), The Dilemma of Corruption in Southeast Asia, University Malaya Press, ISBN 978-983100-2643, pp 25-28
  15. ^ Sunan Abu Dawud, 38:4359
  16. ^ Shah, Waseem Ahmad (September 16, 2013). "Pros and cons of Qisas and Diyat law". dawn.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-20. Diakses tanggal 12 January 2015. 
  17. ^ Haggay R. (1992), Crushing the opposition: adversaries of the Islamic Republic of Iran, The Middle East Journal, Vol. 46, No. 3, pp 427-428
  18. ^ Detained Protesters Threatened with Execution Diarsipkan 2023-04-10 di Wayback Machine., ICHRI, 4 January 2010
  19. ^ Baha’i Leaders Remain Unjustly Detained After One Year Diarsipkan 2023-04-08 di Wayback Machine., ICHRI, 14 May 2009
  20. ^ Iran Lawmakers Want Opposition Leaders Killed Diarsipkan 2023-04-11 di Wayback Machine., ALAN COWELL and NEIL MacFARQUHAR, nyt.com, February 15, 2011
Kembali kehalaman sebelumnya