Share to:

 

Forum koordinasi pimpinan daerah

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (selanjutnya disingkat Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Forkopimda dibentuk berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.[1]

Sejarah

Sejarah forkopimda berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (disingkat Muspida). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat provinsi, Muspida Kabupaten untuk tingkat kabupaten, Muspida Kota untuk tingkat kota, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat kecamatan. Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.[2]

Kelembagaan

Keanggotaan Forkopimda tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 berasal dari unsur berikut[3]

  1. Kepala Daerah sesuai tingkatan, sebagai ketua.
  2. Pimpinan DPRD sesuai tingkatan, sebagai anggota.
  3. Pimpinan Kepolisian di daerah, sebagai anggota.
  4. Pimpinan Kejaksaan di daerah, sebagai anggota.
  5. Pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah, sebagai anggota.
  6. Kepala lembaga khusus di Aceh dan Papua, sebagai anggota
  7. Kepala instansi lain, sebagai anggota sesuai keputusan Kepala Daerah sebagai ketua Forkopimda

Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut:[1][2]

  1. Camat, sebagai ketua.
  2. Pimpinan Kepolisian di kecamatan, sebagai anggota.
  3. Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan, sebagai anggota.
Lembaga Ketua
(Unsur Kepala Daerah)
Anggota
Unsur DPRD Unsur Kepolisian Unsur Kejaksaan Unsur TNI Unsur lain
Forkopimda Provinsi Gubernur Ketua DPRD Provinsi Kepala Kepolisian Daerah Kepala Kejaksaan Tinggi Pimpinan Komando Daerah Militer/Resor Militer, Komando Armada/Pangkalan Utama TNI AL, dan Komando Operasi Udara/Pangkalan TNI AU Wali Nanggroe (Aceh), Ketua Majelis Rakyat Papua (Papua)
Forkopimda Kabupaten/Kota Bupati atau Walikota Ketua DPRD Kabupaten/Kota Kepala Kepolisian Resor Kepala Kejaksaan Negeri
Komandan Komando Distrik Militer, Pangkalan Utama TNI AL, dan Pangkalan TNI AU
Forkopimcam Camat tidak ada Kepala Kepolisian sektor/Kepala Kepolisian Sektor Kota tidak ada Komandan Rayon Militer

Referensi

  1. ^ a b PIH Dirjen HPI Kemlu RI, 30 September 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Diarsipkan 2019-05-27 di Wayback Machine., dikunjungi pada 26 Februari 2019.
  2. ^ a b Sri Maulidiah, Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia Diarsipkan 2022-01-28 di Wayback Machine., Jurnal Kajian Pemerintahan UIR Volume IV Nomor 1, dikunjungi pada 26 Februari 2019.
  3. ^ PP No. 12 Tahun 2022


Kembali kehalaman sebelumnya