Government Public Relation TV
Government Public Relation TV (Government Public Relation bermakna "Humas Pemerintah") atau GPR TV adalah stasiun televisi satelit dan daring milik pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI). GPR TV memiliki fungsi utama memberikan informasi mengenai program dan kebijakan dari pemerintah, tidak hanya Kominfo saja namun juga kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. SejarahPendahulu Kemkominfo, Departemen Penerangan RI (Deppen), meskipun tidak terhubung secara langsung dengan Kemkominfo saat ini, pernah memiliki dan menjalankan TVRI mulai tahun 1975 melalui struktur Direktorat Televisi, di bawah Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film. Kendali Deppen atas TVRI berakhir di tahun 1999, ketika departemen itu dibubarkan pada masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dan pengelolaan TVRI dialihkan ke Departemen Keuangan RI. GPR TV resmi mengudara pada tanggal 10 Desember 2018 di layanan televisi satelit Ninmedia,[1] atas dasar Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Dikelola oleh Subdirektorat Pengelolaan Media Audio Visual dan Media Sosial (AVMS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), GPR TV menyiarkan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama pengguna parabola atau TV satelit di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).[2] AcaraGPR TV memiliki program yang beragam baik hiburan, olahraga, informasi budaya, talkshow, dan lain-lain. Kominfo Newsroom merupakan salah satu program GPR TV yang menyajikan pemberitaan tentang kebijakan dan program kerja pemerintah.[3] Referensi
|