Hukum Adat Tejambar
Hukum Adat Tejambar adalah salah satu hukum tradisional yang berasal dari Desa Jawi, Kecamatan Kinal, Kaur, Bengkulu. Hukum adat ini berlaku untuk semua orang yang melakukan pelanggaran di daerah tersebut. Pelanggaran tersebut berbentuk fitnah, perkelahian, pencurian, dan kesalahan pergaulan antar remaja. Orang-orang yang melakukan pelanggaran ini wajib melaksanakan sanksi berupa memasak nasi atau menjerang nasi, menyembelih seekor ayam, dan memasak kue serabi untuk masyarakat desa. Orang-orang yang berperan penting dalam pelaksanaan proses Hukum Adat Tejambar di Kabupaten Kaur ini adalah pemerintah desa, para pelaku adat (ketua adat atau yang disebut masyarakat setempat sebagai ketue jurai).[1] SejarahHukum Adat Tejambar diperkirakan telah populer dimasyarakat sejak tahun 1930-an di Desa Jawi, tepatnya pada masa pemerintahan seorang pejabat pemerintah yang bernama Depati Kiajib.[2] Referensi
|