Hukum Rumah Tangga KekaisaranHukum Rumah Tangga Kekaisaran 1947 (皇室典範 , Kōshitsu Tenpan) adalah undang-undang dalam hukum Jepang yang mengatur garis suksesi kekaisaran, keanggotaan keluarga kekaisaran, dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan administrasi Rumah Tangga Kekaisaran. Pada tahun 2017, Diet Nasional mengubah undang-undang yang memungkinkan Kaisar turun tahta dalam waktu tiga tahun.[1][2] Dengan perubahan ini, Kaisar Akihito turun tahta pada 30 April 2019.[3] Pengesahan hukumHukum ini disahkan selama zaman Shōwa pada 16 Januari 1947, oleh sesi terakhir Diet Kekaisaran. Hukum ini menggantikan Hukum Rumah Tangga Kekaisaran tahun 1889, yang memiliki status setara dengan Konstitusi Kekaisaran Jepang dan hanya dapat diubah oleh Kaisar. Statuta yang direvisi berada di bawah Konstitusi Jepang, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 1947. Hukum ini mengembangkan Bab 1: Pasal 2 Konstitusi Jepang, yang menyatakan: "Tahta Kekaisaran mengharuskan adanya dinasti dan diwarisi sesuai dengan Hukum Rumah Kekaisaran yang disahkan oleh Diet".[4] Draf dan tujuanUndang-undang tersebut dirancang oleh pemerintah dari Shigeru Yoshida, perdana menteri selama pendudukan Amerika oleh Panglima Tertinggi Sekutu, hukum 1947 berusaha untuk membawa hukum yang mengatur Rumah Tangga Kekaisaran agar sesuai dengan Konstitusi yang ditulis oleh Amerika Serikat. Hukum tersebut berdampak secara dramatis dalam membatasi keanggotaan Keluarga Kekaisaran bagi keluarga dekat Kaisar Hirohito, ibunya yang janda, dan keluarga dari ketiga saudara laki-lakinya. Hukum ini menghapuskan garis keturunan menyamping dalam Keluarga Kekaisaran, shinnōke dan ōke, yang secara tradisional merupakan kumpulan calon penerus takhta jika keluarga kekaisaran utama gagal menghasilkan ahli waris. Lima puluh satu anggota dari sebelas cabang kadet melepaskan status Kekaisaran mereka; dan mereka secara resmi dikeluarkan dari daftar rumah tangga Kekaisaran dan menjadi warga negara biasa pada 14 Oktober 1947.[5] Hukum baru mempertahankan prinsip suksesi agnatis yang diabadikan dalam hukum 1889 dan konstitusi yang dipengaruhi oleh Prusia selama abad ke-19 Restorasi Meiji. Hukum baru lebih lanjut membatasi suksesi untuk putra, cucu, dan keturunan laki-laki yang dilahirkan sah dari seorang Kaisar. Sebelumnya, putra dan cucu Kaisar yang lahir dari selir dan keturunan laki-laki mereka dapat naik takhta. Meskipun kronologi Kekaisaran mencakup delapan maharani yang memerintah dalam sejarah Jepang, penerus mereka seringkali dipilih dari kalangan laki-laki dari garis keturunan Kekaisaran pihak ayah, oleh karena itu beberapa cendekiawan konservatif berpendapat bahwa pemerintahan perempuan bersifat sementara dan tradisi suksesi laki-laki saja yang perlu dipertahankan pada abad ke-21.[5] Maharani Genmei (661–721), yang diikuti takhta putrinya, Maharani Genshō (680–748), tetap menjadi satu-satunya pengecualian untuk argumen konvensional ini. Selain itu, hukum tersebut memuat banyak mekanisme untuk mengatur ukuran Keluarga Kekaisaran di masa depan, dan dengan demikian beban keuangan negara. Bab-bab dari Hukum Rumah Tangga Kekaisaran membahas hal-hal berikut:
Bab 1: Pasal 1 Hukum Rumah Tangga Kekaisaran menyatakan: "Tahta Kerajaan akan diwariskan kepada keturunan laki-laki dari jalur laki-laki yang termasuk dalam Garis Keturunan Kekaisaran".[6] Garis suksesi tersebut dirinci dalam Pasal 2 sebagai:
Hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan kabupaten dan keanggotaan Keluarga Kekaisaran dikelola oleh Dewan Rumah Tangga Kekaisaran sebagaimana dinyatakan dalam hukum ini.[3] Lihat pula
Referensi
Pranala luar |