Hukum adat KramajatiHukum adat Kramajati adalah peraturan yang kemudian menjadi hukum adat masyarakat Desa Bohol, Rongkop, Gunungkidul. Hukum adat ini muncul atas inisiasi Kepala Desa Bohol, yaitu Widodo. Hukum tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bohol No.13/KPTS/2007.[1] Rujukan
|