Hukum anti-miskegenasiHukum anti-miskegenasi (bahasa Inggris: Anti-miscegenation laws atau miscegenation laws) adalah hukum yang mendorong pemisahan rasial pada tingkat pernikahan dan hubungan intimasi dengan mengkriminalisasi pernikahan antar-ras dan terkadang juga hubungan seksual antar ras yang berbeda. Hukum semacam itu mula-mula diperkenalkan di Amerika Utara dari akhir abad ketujuh belas oleh beberapa Tiga Belas Koloni, dan kemudian oleh beberapa negara bagian AS dan teritorial AS dan berlaku di beberapa negara bagian AS sampai 1967. Setelah Perang Dunia Kedua, jumlah negara bagian yang menarik hukum anti-miskegenasi mereka meningkat. Pada 1967, dalam Loving v. Virginia, hukum-hukum miskegenasi yang tersisa dianggap tak konstitusional oleh Pengadilan Tinggi Amerika Serikat. Hukum serupa juga diberlakukan di Jerman Nazi sebagai bagian dari hukum Nuremberg, dan di Afrika Selatan sebagai bagian dari sistem Apartheid. Di Amerika Serikat, pernikahan antar-ras, kohabitasi dan seks diistilahkan meenjadi "miskegenasi" (bahasa Inggris: miscegenation) sejak istilah tersebut dicanangkan pada 1863. Penggunaan kontemporer dari istilah tersebut kurang berpengaruh, kecuali untuk merujuk kepada hukum-hukum zaman dulu yang mencekal praktik tersebut. AsiaChinaHukum dan kebijakan yang menghalangi miskegenasi dikeluarkan dalam berbagai dinasti, termasuk sebuah dekrit tahun 836 Masehi yang melarang orang Tionghoa memiliki hubungan dengan suku bangsa lainnya seperti Iran, Arab, India, Melayu, Sumatra, dan lain-lain.[1] IndiaSetelah peristiwa Pemberontakan India 1857,[2] beberapa hukum anti-miskegenasi disahkan oleh Inggris.[3][4] Catatan
|