Hukum ketenagakerjaan
Hukum Tenaga Kerja merupakan istilah lain dari Hukum Perburuhan. Istilah buruh merupakan peninggalan zaman feodal dimana orang melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama blue collar. Istilah Tenaga kerja dan pekerja dapat dijumpai pada Undang-Undang Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003. Menurut Molenaar, Hukum perburuhan/ARBEIDSRECHT adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain[1] Rujukan
|