Kedudukan hukum di Mahkamah KonstitusiAgar dapat mengajukan suatu permohonan di Mahkamah Konstitusi, pemohon harus memiliki kedudukan hukum (bahasa Inggris: legal standing, bahasa Latin: locus standi). Harjono mendefinisikan kedudukan hukum sebagai suatu keadaan ketika seseorang atau suatu pihak dianggap memenuhi syarat, sehingga pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.[1] Sesuai dengan Pasal 51 UU 24/2003, Mahkamah Konstitusi telah merumuskan beberapa persyaratan agar seseorang dapat dianggap memiliki kedudukan hukum. Pertama-tama mereka harus memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum.[2] Beberapa subjek yang diberikan locus standi oleh Mahkamah Konstitusi adalah:[2]
Persyaratan kedua berkaitan dengan anggapan bahwa hak dan wewenang konstitusional pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang.[2] Untuk memenuhi persyaratan ini, beberapa hal yang harus dipenuhi adalah:[2]
Jika pemohon didapati tidak memiliki locus standi, maka Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).[1] Referensi |