Kekebalan hukumKekebalan hukum atau hak imunitas adalah status hukum yang membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum. Kekebalan ini dapat berupa kekebalan dari dakwaan pidana atau dari tanggung jawab perdata, atau keduanya. Contohnya adalah kekebalan diplomatik dan kekebalan saksi. Kekebalan anggota DPRHak imunitas adalah hak yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.[1] Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR. Namun demikian apabila dalam penyampaian pernyataan, atau pendapat yang dikemukakan itu tidak benar, mencemarkan nama baik seseorang, maka mekanismenya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR. Referensi
|