Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Atas pertimbangan itu, KPEN-KADIN, CSIS dan LPEM-FEUI ingin ikut memberikan kontribusi pemikiran dan upaya untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Keinginan ini diawali dengan penyelenggaraan Diskusi Nasional "Menyelamatkan Otonomi Daerah" tanggal 7 Desember 2000 yang dihadiri kalangan bisnis, akademisi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD, media masa dan pihak pihak lain yang mempunyai perhatian mengenai otonomi daerah. Kebutuhan itu terasa sebab munculnya berbagai permasalahan, seperti: disharmoni produk produk hukum Nasional dan Daerah, ketidakjelasan kebijakan fiskal pusat-daerah, lemahnya koordinasi pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota), koordinasi kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif yang kontraproduktif, lemahnya sinergi kebijakan pembangunan di Daerah dan antar Daerah, dan setumpuk permasalahan lainnya. Sementara itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah telah muncul berbagai kebijakan daerah (pajak, retribusi, dan lain-lain) yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar mekanisme ekonomi. Bahaya dari perkembangan ini adalah timbulnya ekonomi berbiaya tinggi. Berbagai hambatan perdagangan antar daerah dapat menghancurnya keutuhan ekonomi nasional dan menumpulkan daya saing internasional ekonomi Indonesia. Pada gilirannya semua ini akan menghambat investasi dan pada akhirnya akan membawa dampak negatif bagi upaya menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat. Melalui berbagai diskusi persiapan maka pada tanggal 1 Maret 2001 secara resmi telah direalisasikan pembentukan Yayasan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) atau Regional Autonomy Watch. Pendiri KPPOD
Fokus Kegiatan KPPODPada tahun pertama kegiatannya, kegiatan KPPOD meliputi:
Dalam pengembangannya, selain tetap melakukan kegiatan rutin tersebut di atas, KPPOD akan melakukan aktivitas aktivitas berikut:
Pranala luar
|