Monarki berasal dari bahasa Yunanimonos (μονος) yang berarti satu dan archein (αρχειν) yang berarti Raja. Monarki, Kerajaan atau Kedatuan merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal abad ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional.
Perbedaan di antara Penguasa Monarki dengan Presiden sebagai Kepala Negara adalah Penguasa Monarki menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam beberapa negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan Penguasa Monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yakni penguasa Monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis beda dengan konsep penguasa Monarki yang sebetulnya. Pada kebiasaannya penguasa Monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa Monarki akan bergilir di kalangan beberapa sultan. Misalkan Malaysia, mengamalkan kedua sistem yakni Monarki Konstitusional dan Monarki Demokratis.
Untuk kebanyakan negara, penguasa Monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki biasanya Ketua Agama dan Panglima Besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan Ketua Agama Islam, sedangkan di Britania dan negara di bawah naungannya, Raja Charles III adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, masa sekarang ini biasanya peran sebagai Ketua Agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Penguasa Monarki, terdapat beberapa jenis Kepala Pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cakupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.