Share to:

 

Moratorium

Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Prancis, pemerintah Prancis mengundangkan undang-undang moratorium.

Pendukung moratorium utang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Moratorium utang dapat berbentuk penundaan pembayaran seluruh utang, atau berbentuk penundaan pembayaran sebagian utang, seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Peru, Alan Garcia, yang menerapkan "Solusi Sepuluh Persen", yaitu menetapkan hanya sepuluh persen dari pendapatan ekspor yang dapat digunakan untuk membayar utang.

Setiap bentuk moratorium utang umumnya ditolak oleh International Monetary Fund (IMF). pns Beberapa negara yang pernah mendeklarasikan moratorium utang antara lain adalah Brasil, Meksiko, dan Argentina.

Moratorium di Indonesia

Di Indonesia, sedang berlangsung moratorium pemekaran daerah. Jadi baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak akan dimekarkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran negara supaya mengurangi pembangunan gedung kepala daerah dan gedung DPRD baru. Tetapi semua usulan tetap akan diterima melalui Kementrian Dalam Negeri. Moratorium ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Lihat juga


Kembali kehalaman sebelumnya