Pemilihan umum Wali Kota Padang 2008
Pemilihan umum Wali Kota Padang 2008 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Padang atau Pilwalkot Padang 2008) dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2008 untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2009–2014. Ini merupakan pemilihan kepada daerah pertama di Kota Padang yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. KandidatKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang telah menetapkan lima pasang kandidat peserta Pilkada Kota Padang dalam rapat pleno terbuka 8 September 2008.[2] Pilkada ini diikuti tiga pasang dari partai politik dan dua pasang dari jalur perseorangan.[3][4][2] Syarat pasangan calon perseorangan minimal mengumpulkan 26.579 dukungan.[5] Bakal pasangan calon wali kota independen Gusti Randa-Rizal Moenir dinyatakan KPUD tidak lolos verifikasi faktual di tingkat PPS.[6] KPU mencoret pasangan bakal pasangan calon wali kota dari Partai Golkar dan Koalisi partai Sakato,[7] Harmensyah-Dikki Syarfin. Alasannya, Dikki Syarfin yang dipasang sebagai menjadi wakil Harmensyah tidak mencantumkan daftar kekayaan dari KPK. Dikki juga tidak menyertakan surat izin dari pimpinan tempat dia bekerja sebagai staf bidang perlengkapan Pemerintah DKI Jakarta.[8][9]
HasilWali kota petahana Fauzi Bahar dan Mahyeldi Ansharullah berhasil mengumpulkan suara terbanyak pada pilkada kota Padang pada tanggal 23 Oktober 2008 dan dinyatakan menang di seluruh kecamatan.[10]
Rujukan
Pranala luar
|