Pernikahan paksaPernikahan paksa adalah sebuah pernikahan dimana salah satu pihak atau lebih dinikahi tanpa sepengetahuannya atau bertentangan dengan kehendaknya. Pernikahan paksa berbeda dari pernikahan perjodohan, dimana kedua belah pihak saling mengetahui melalui bantuan orang tua mereka atau pihak kecil (seperti mak comblang) dalam pengidentifikasian seorang pasangan. Pernikahan paksa masih dilakukan di berbagai budaya di seluruh dunia, terutama di sebagian Asia Selatan dan Afrika. Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang pernikahan paksa sebagai bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia, karena dianggap melanggar prinsip kebebasan dan otonomi seseorang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seorang wanita berhak untuk memilih seorang pasangan dan bebas memasukkan pernikahan dalam kehidupannya.[1] Referensi
Pranala luar
|