Politik UzbekistanRepublik Uzbekistan adalah sebuah negara berdaulat dengan sistem republik konstitusional semipresidensial. Dalam sistem ini, presiden bertindak sebagai bagian dari eksekutif yang independen terhadap legislatif. Selain itu, meskipun para menteri dalam kabinet ditunjuk oleh presiden, mereka bertanggung jawab terhadap legislatif. SejarahPada masa Uni Soviet, Uzbekistan yang kala itu bernama RSS Uzbekistan membentuk struktur pemerintahan dan kepartaian yang selaras dengan sistem yang ditetapkan untuk seluruh republik Soviet. Partai Komunis Uni Soviet (PKUS) memegang posisi sentral dalam kekuasaan negara dengan memberikan panduan, aturan, dan personel bagi struktur pemerintahan sehingga menciptakan sistem yang sangat birokratis. Instrumen yang digunakan untuk menunjang sistem tersebut dikenal sebagai nomenklatura, yang memuat nama-nama anggota PKUS serta mendefinisikan posisi individu dalam kepemimpinan politik Uni Soviet. Setelah kegagalan upaya kudeta terhadap Pemerintahan Gorbachev di Moskow pada Agustus 1991, Dewan Agung RSS Uzbekistan mendeklarasikan kemerdekaan negara tersebut yang kemudian dikenal sebagai Republik Uzbekistan. Partai Komunis Uzbekistan kemudian memutuskan hubungan dengan PKUS dan berganti nama menjadi Partai Demokratik Rakyat Uzbekistan, tetapi kepemimpinan partai tetap dipegang oleh Islam Karimov yang menjadi Presiden Uzbekistan pertama. Landasan konstitusionalSistem politik di Uzbekistan dilandasi oleh sejumlah landasan konstitusional. Landasan konstitusional pertama yang berlaku adalah hukum-hukum dasar dari Deklarasi Kemerdekaan Republik Uzbekistan yang diadopsi pada sidang kedua Dewan Agung RSS Uzbekistan pada 20 Juni 1990,[1] kemudian Undang-Undang mengenai Dasar-Dasar Kemerdekaan Negara yang diadopsi pada 31 Agustus 1991.[2] Pada 8 Desember 1992, diadopsi landasan konstitusional terakhir, yaitu Hukum Dasar atau Konstitusi Uzbekistan.[3] Dasar-dasar sistemBagian pertama Konstitusi Uzbekistan menetapkan empat prinsip mendasar bagi sistem negara Uzbekistan secara berurutan dari Pasal I hingga Pasal IV.
Berdasarkan Pasal 11 Hukum Dasar, sistem kekuasaan negara di Uzbekistan dibagi atas tiga cabang kekuasaan independen, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Presiden Uzbekistan bertindak sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah dan Perdana Menteri Uzbekistan. Sistem legislatif berada di ranah kekuasaan Majelis Tinggi (Oliy Majlis) yang terdiri atas dua bagian, yaitu Senat dan Majelis Legislatif. Adapun kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[4] Referensi
Pranala luar |