Share to:

 

Sindangsari, Paseh, Bandung

7°4′19″S 107°26′19″E / 7.07194°S 107.43861°E / -7.07194; 107.43861

Sindangsari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBandung
KecamatanPaseh
Kode pos
40383
Kode Kemendagri32.04.35.2006 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
Peta
Peta
Peta
Koordinat:


Sindangsari (bahasa Sunda: ᮞᮤᮔ᮪ᮓᮀᮞᮛᮤ, translit. Sindangsari, pengucapan bahasa Sunda: [sɪnˈdaŋsari]) adalah desa di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia.[1][2] Desa Sindangsari masuk wilyah Kecamatan Paseh dengan luas wilayah Desa Sindangsari ±236.743 Ha, Kepadatan penduduk sudah mencapai 13.733 jiwa penduduk tetap. Jumlah Kepala Keluarga 3.944 KK berdasarkan hasil sensus penduduk Tahun 2017.

Mayoritas masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Paseh merupakan suku sunda yang tersebar ditiap-tiap RW, Aspek kebudayaan, baik yang bersifat kebendaan menunjukan identitas dan karakter khas budaya sunda. Selain dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya sunda, pola hidup masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Paseh juga diwarnai oleh nilai-nilai agama khususnya islam yang dianut oleh sebagian besar masyarakat sehingga selain NYUNDA, pola kehidupan masyarakat Desa sindangsari juga bersifat religius, Dinamika religius masyarakat tampak dalam aktivitas sehari-hari dan pembinaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Organisasi masa ke- Islaman, Yayasan, Mesjid, Madrasah, Majelis Ta’lim dan lain-lain, Keseharian masyarakat Desa Sindangsari adalah bercocok tanam, ber tani, buruh tani, peternak domba dan peternak ayam dan buruh yang lainya.

Sejarah

Tokoh masyarakat di Desa Sindangsari menyampaikan bahwa Desa Sindangsari awalnya didirikan pada tahun 1950 dengan nama Desa Mantricina. Pemberi nama desa bernama Nurali dan masyarakat setempat menyetujuinya. Nama Desa Mantricina digunakan hingga tahun 1972 hingga masa pemerintahan kepala desa yang bernama Anin Miharja. Ketika kepala desa digantikan oleh Emod Supardi, nama Desa Mantricina diganti menjadi Desa Sindangsari.

Wilayah administratif

Desa Sindangsari termasuk wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Luas wilayah Desa Sindangsari adalah 236,743 Ha. Di sebelah utara, Desa Sindangsari berbatasan dengan Desa Sukamatri dan Desa Cipaku. Kemudian Desa Sindangsari berbatasan dengan Desa Mekarwangi di sebelah selatan. Desa Sindangsari juga berbatasan dengan Desa Sudi dan Desa Talun di sebelah barat. Sementara di sebelah timur, Desa Sindangsari berbatasan dengan Desa Loa.

Pemerintahan

Dekade 1980-an hingga 1990-an

Pada tahun 1980, diadakan lagi pemilihan kepala Desa dan yang terpilih bernama Odin Syamsudin. Pada tahun 1982 diadakan musyawarah desa bertempat di sebuah gedung madrasah ibtidaiyah yang menyatakan pemekaran Desa Sindangsari dan dihadiri segenap tokoh masyarakat. Akhirnya diputuskan pemekaran sebuah desa bernama Desa Sukamantri dengan cara pemungutan suara terbanyak. Odin Syamsudin kemudian terpilih menjadi kepala desa di Desa Sukamantri. Kekosongan pemerintahan di Desa Sindangsari pada 1982 hingga 1985 digantikan oleh seseorang dari pejabat kecamatan yang bernama Ahmud.

Pada tahun 1985 diadakan pemilihan kepala desa yang bertempat di Aula Desa Sindangsari. Hasilnya menetapkan seorang kepala desa yang bernama Ajid Hermawan. Masa jabatannya selama 8 tahun, terhitung dari tahun 1985 hingga 1993. Pada tahun 1993, diadakan kembali pemilihan kepala desa menetapkan seorang kepala desa yang bernama Ence Suteja. Ia juga menjabat selama 8 tahun, terhitung dari tahun 1993 hingga 2001.

Dekade 2000-an dan 2010-an

Pada tahun 2001, kembali diadakan pemilihan kepala desa yang menetapkan seorang kepala desa bernama Aep Kusmandar. Masa jabatannya selama 6 tahun, terhitung dari tanggal 20 Februari 2001 sampai dengan 20 Februari 2007. Pada tanggal 24 Februari 2007, diadakan lagi pemilihan kepala desa dengan lima orang calon dan terpilihlah seorang kepala desa yang bernama Sahrodin. Masa jabatannya selama 6 tahun, terhitung dari mulai dilantiknya tanggal 20 Februari 2007 sampai 20 Februari 2023. Pada tanggal 12 Desember 2012, diadakan lagi pemilihan kepala desa dengan lima orang calon dan terpilihlah Jajang Agus Riswanto sebagai kepala desa. Masa jabatannya selama 5 tahun terhitung periode 26 Desember 2012–2018.

Perhubungan

Desa Sindangsari dilalui oleh jalan penghubung kabupaten sepanjang 1,5 km. Sementara panjang jalan di Desa Sindangsari mencapai 5 km.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 4 Juli 2023. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 4 Juli 2023. 

Pranala luar

catatan: URL sewaktu-waktu dapat berubah/hilang. Bila URL tidak aktif, mohon dihapus dari daftar.


Kembali kehalaman sebelumnya