Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia
Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia, umumnya disingkat Wamensesneg adalah wakil dari Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia dijabat oleh Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro secara bersama-sama sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahUntuk pertama kalinya, jabatan Wakil Menteri Sekretaris Negara dibentuk dalam pemerintahan Indonesia pada Kabinet Merah Putih. Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro diumumkan menjadi Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendampingi Menteri Sekretaris Negara Indonesia Prasetyo Hadi.[2][3] Mereka dilantik pada 21 Oktober 2024 bersama Sekretaris Kabinet dan 53 wakil menteri lainnya.[4] Daftar
Gaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6] Lihat pulaReferensi
|