Abu Mush'ab az-ZuhriAbū Muṣhʿab Aḥmad bin Abu Bakar al-Qāsim bin al-Ḥārits az-Zuhri (bahasa Arab: أبو مصعب أحمد بن أبي بكر القاسم بن الحارث الزهري), 767–856 M / 150–242 H, adalah seorang ulama dan qadi Muslim yang merupakan murid Malik bin Anas.[1] Silsilahnya adalah Ahmad bin al-Qasim bin al-Harits bin Zurarah bin Mush'ab bin Abdurrahman bin Auf dan merupakan keturunan dari Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat Nabi.[2] Abu Mush'ab lahir dan tinggal di Madinah, dan menulis sebuah karya berjudul al-Mukhtaṣhar fī al-fiqh ('Ringkasan Fiqih'), serta resensi dari karya Malik bin Anas Kitāb al-Muwaṭṭaʾ.[1] Ia diberhentikan dari posisinya sebagai qadi oleh Qutsam bin Ja'far pada tahun 210 H (825/826 M).[1] Dalam pendapat fatwanya, Abu Mush'ab tidak hanya mengandalkan riwayat hadis, tetapi juga pada kebijaksanaan rasional (ra'yi).[1] Resensi Kitāb al-Muwaṭṭaʾ oleh Abū Muṣhʿab kira-kira lima sampai sepuluh persen lebih besar dari resensi Yahya bin Yahya al-Laitsi,[3] yang dianggap sebagai 'vulgata' atau versi standar dalam mazhab Maliki.[4] Referensi
SumberPrimer
Sekunder
|