Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor (disingkat DPRD Biak Numfor) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Indonesia.
DPRD Biak Numfor beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Biak Numfor yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 Oktober2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Helmin Somalay, di Gedung DPRD Kabupaten Biak Numfor.[1] Komposisi anggota DPRD Biak Numfor periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 5 kursi.[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Biak Numfor setidaknya beranggotakan 3 orang.
Periode 2019-2024
DPRD Biak Numfor periode 2019-2024 terdiri dari 5 fraksi sebagai berikut:[8]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[9] Pimpinan DPRD Biak Numfor terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[20] DPRD Biak Numfor memiliki 3 komisi.