Fatayat NU adalah salah satu badan otonom dari Nahdlatul Ulama (NU). Fatayat dibentuk untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 M di Surabaya.[1]
Sejarah
Fatayat NU didirikan di Surabaya pada 7 Rajab 1369 atau 24 April 1950. Masa perintisan Fatayat dimulai ketika penyelenggaraan Muktamar Ke-15 NU di Surabaya pada 1940.[2] Saat itu, sebagaimana yang tertulis di dalam Ensiklopedia NU, sejumlah pelajar putri Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Surabaya bergabung dalam kepanitiaan acara Muktamar Ke-15 NU bersama para perempuan dari NU Muslimat atau NUM.
Keterlibatan para perempuan NU terus berlangsung dalam muktamar-muktamar berikutnya, tetapi baru sekadar dalam kepanitiaan. Kelompok itu menyebut dirinya sebagai Putri NUM, Pemudi NUM, dan Fatayat. Kepengurusan NU pada 1946 sudah memasukkan perempuan-perempuan muda sebagai pengurus. Perempuan-perempuan muda tersebut yang menjadi sumber daya manusia (SDM) ketika Fatayat NU didirikan.
Organisasi Fatayat NU dirintis oleh Chuzaimah Mansur (Gresik), Aminah Mansur (Sidoarjo), dan Murthosiyah (Surabaya). Mereka dikenal sebagai ‘Tiga Serangkai’ Pendiri Fatayat NU.
Ketiga perempuan itu telah melakukan koordinasi dan konsolidasi pemudi-pemudi NU pada sekitar tahun 1948. Nama lain yang ikut merintis dan mendirikan Fatayat NU adalah Nihayah Bakri, Maryam Thoha, dan Asnawiyah. Pada masa-masa awal perintisan ini, tenaga dan pikiran yang harus dikerahkan para pendiri organisasi sangat luar biasa.
Fatayat NU berjuang meyakinkan organisasi induknya yakni NU, tentang perlunya dibentuk wadah perempuan dalam organisasi ini. Selanjutnya, upaya yang dilakukan itu mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Mochammad Dahlan dengan membentuk Pengurus Pusat Puteri NUM yang diberi nama Dewan Pimpinan Fatayat NU pada 26 Rabiul Akhir 1369/14 Februari 1950.[3]
Kemudian pada Muktamar Ke-18 NU pada 20 April-3 Mei 1950 di Jakarta, Fatayat NU disahkan sebagai salah satu badan otonom NU. Namun berdasarkan proses yang berlangsung selama perintisan hingga ditetapkan, Fatayat NU menetapkan bahwa disetujui di Surabaya pada 24 April 1950/7 Rajab 1369 H.[4]
Setelah resmi menjadi badan otonom, para pimpinan Fatayat NU segera merekrut anggota yang dimulai dari orang-orang terdekat dan di sekitar wilayahnya. Inilah yang menjadi embrio terbentuknya cabang-cabang, ranting, dan wilayah.
Ketua umum
Berikut daftar ketua umum Fatayat NU dari masa ke masa:[1]
- Murtasiyah, Chuzaimah Mansur, dan Aminah Mansur (1950-1952)[5]
- Nihayah Bakri (1952-1956)
- Hj Aisyah Dahlan (1956-1959)
- Nihayah Maksum (1959-1962)
- Hj Malichah Agus Salim (1962-1979)
- Hj Mahfudhoh Aly Ubaid (1979-1989)
- Hj Sri Mulyati Asrori (1989-2000)
- Hj Maria Ulfah Anshor (2000-2010)[6]
- Hj Ida Fauziyah (2010-2015)[7][8]
- Anggia Ermarini (2015-2022)[9]
- Margaret Aliyatul Maimunah (2022 - sekarang)[10]
Referensi