Drs.Heru Budi Hartono, M.M. (lahir 13 Desember 1965) adalah birokrat Indonesia yang menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2022 dan Kepala Sekretariat Kepresidenan sejak 2017. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama antara tahun 2015 dan 2017.[2][3] Ia sempat ditunjuk oleh Gubernur Basuki untuk menjadi bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 melalui jalur independen.[4] Ia merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) masa kepemimpinan Joko Widodo[5] sebelum ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya sejak 17 Oktober 2022.
Riwayat Pendidikan
SDN 8 Jakarta Pusat dan 3 tahun menjadi siswa SD di Pakistan (1971–1977)
Heru Budi membuat logo Sukses Jakarta Untuk Indonesia yang diduga menggantikan logo Plus Jakarta untuk kepemimpinannya. Namun ini dibantah oleh dirinya sendiri karena slogan tersebut hanya untuk menggantikan slogan Maju Kota, Warga Bahagia yang dicetuskan oleh Mantan Gubernur Anies Baswedan.[8]. Namun merujuk pada terbitnya Keputusan Gubernur no. 292/2023 tentang Cita Provinsi[9] dan adanya lomba desain ikon Jakarta[10], muncul opini publik bahwa upaya untuk menggantikan logo Plus Jakarta adalah intensional.
Pada 16 April 2023, Heru dikritik oleh netizen dan kelompok advokasi bersepeda Indonesia Bike2Work dalam keputusannya untuk merobohkan jalur pedestrian dan jalur sepeda, dan dialihgunakan kembali menjadi jalan raya. Ini dilakukan di persimpangan antara Jalan Santa dan Jalan Kapten Tendean di mana jalan tersebut dibangun pada masa Anies menjabat.[11]
Pada bulan Maret 2024, Heru Budi mencabut setengah dari penerima beasiswa KJMU secara sepihak tanpa konfirmasi ulang yang mengakibatkan 12.000 mahasiswa miskin terancam putus kuliah, kebijakan ini dibatalkan karena tekanan dari DPR dan DPRD DKI Jakarta.[12][13]
Referensi
^"Ketua DWP Jakut Dilantik". Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. 13 Januari 2014. Diakses tanggal 7 Oktober 2022.