KementerianKementerian (bahasa Inggris: Ministry dalam bahasa Indonesia berarti pelayanan) adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif. Kementerian biasanya berada dalam suatu kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, presiden, atau kanselir. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan. Beberapa negara seperti Swedia, Filipina, dan Amerika Serikat tidak menggunakan istilah "kementerian" untuk bagian dalam pemerintahan dan hanya menggunakan istilah "departemen". Hong Kong menggunakan istilah "biro". Fungsi dan tugasMenjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undang yang telah ada serta isu-isu telah diputuskan oleh presiden. dalam praktik, pekerjaan di kementerian dilakukan yang masing-masing menyiapkan hal-hal yang berkaitan dalam mandat pemberian presiden. Termasuk menjalankan pelayanan administrasi dan berfungsi sebagai penjabat yang termasuk harus mempersiapkan keputusan kebijakan politik pemerintahan sesuai dengan mandat ikut pula mewakili sektor administratif yang relevan baik di dalam negeri serta dalam rangka kerjasama internasional, Fungsi penting lainnya melibatkan kementerian mengarahkan dan mengawasi lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka, dalam hal kementerian harus dapat bekerja dalam kerangka kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan lokal, seperti otoritas lokal, daerah khusus dengan kerjasama melibatkan pengembangan perundang-undangan dan pelayanan publik. kementerian melakukan pengawasan langsung pada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya. Urusan kementerianurusan kementerian ada 3 sebagaimmana yang dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain :
macam-macam kementeriankementerian di indonesia sendiri itu terdiri dari 29 kementerian antara lain : [2] 1. Kementerian sekretariat negara 2. Kementerian dalam negeri 3. Kementerian pertahanan 4. Kementerian hukum dan HAM 5. Kementerian keuangan 6. Kementerian energi dan SDM 7. Kementerian perindustrian 8. kementerian perdagangan 9. kementerian pertanian 10. kementerian lingkunngan hidup dan kehutanan 11. kementerian perhubungan 12. kementerian kelautan dan perikanan 13. kementerian ketenagakerjaan 14. kementerian PU dan perumahan rakyat 16. kementerian sosial 17. kementerian agama 18. kementerian kebudayaan dan pendidikan dasar dan menengah 19. kementerian Pendidikan tinggi ,sains dan teknologi 20. kementerian desa, pembangunan daerah, tertinggal dan transmigrasi 21. kementerian pariwisata 22. kementerian komunikasi dan digital 23. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah 24. kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 25. kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 26. kementerian perencanaan pembangunan nasional 27. kementerian agraria dan tata ruang 28. kementerian BUMN 29. kementerian pemuda dan olahraga 30. kementerian imigrasi dan pemasyarakatan referensi
Lihat pula |