Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Tugas dan fungsi
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:[1][2]
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
Pusat Krisis Kesehatan
Pusat Kesehatan Haji
Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan