Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat KementerianPPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2][3]
Sejarah pembentukan departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada tahun 1947. Kemudian menjadi Komite Tinjauan Strategi Ekonomi pada 12 Januari 1947 pada April 1947. Perubahan nama ini ditetapkan oleh Dewan Perencanaan Nasional pada 7 Januari 1952, Dewan Perencanaan Ekonomi pada 6 Juni 1956, Dewan Pembangunan Ekonomi pada 24 Agustus 1957, dan Dewan Nasional pada 23 Oktober 1958. Diambil alih oleh Dewan Desain. Pendirian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.[4]
Tugas dan fungsi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Struktur organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015: