Share to:

Kokoleceran

Kokoleceran
Sebuah perangko bergambar badak jawa dan pohon kokoleceran
Terancam
CRSingkatan dari Critical (Kritis)
ENSingkatan dari Endangered (Genting)
VUSingkatan dari Vulnerable (Rentan)
 
NTSingkatan dari Not Threatened (Tidak terancam)
Aman
LCSingkatan dari Least-Concern (Aman)

Terancam  (IUCN 2.3)
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Klad: Tracheophyta
Klad: Angiospermae
Klad: Eudikotil
Klad: Rosid
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
V. bantamensis
Nama binomial
Vatica bantamensis
(Hassk.) Benth. & Hook. ex Miq.[1]
Sinonim
  • Anisoptera bantamensis Hassk. in Retzia 1: 140 (1855)

Kokoleceran (Vatica bantamensis) adalah sejenis pohon besar yang termasuk ke dalam suku Dipterocarpaceae.[2] Pohon langka ini adalah maskot provinsi Banten,[3] yang merupakan salah satu tanaman endemik Banten dan dipercaya hanya terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon.[4]:364

Pemerian

Pohon yang sedang besarnya, dapat tumbuh tinggi hingga 30 m. Bagian-bagian yang muda berambut halus lebat berwarna oker pucat. Daun menjorong atau melanset, helaian (4,5-)7,5-18 × (1.8-)3,5-7,5 cm, dengan 9-11 pasang tulang daun sekunder, ujungnya meluncip dengan ujung penetes sd. 1 cm; dengan tangkai daun yang panjang hingga 2,2 cm panjangnya.[4]:364

Perbungaan dalam malai, panjangnya mencapai 7 cm, di ujung ranting atau di ketiak daun. Kuncup bunga lk. 9 × 3 mm; kelopak bunga lima buah tidak sama panjang, menetap hingga bunga jadi buah, dua taju kelopak yang terpanjang membentuk sayap baling-baling (pada buah) lk. berukuran 9 × 2,5 cm, tiga taju yang kecil rudimen berukuran 25 × 9 mm. Buahnya sendiri agak bulat dan bertangkai pendek sekitar 5 mm panjangnya. Biji hampir bulat, diameternya mencapai 10 mm.[4]:364

Ekologi dan konservasi

Termasuk jenis pohon yang langka, habitatnya adalah hutan hujan tropika yang selalu hijau.[4]:364 Di TN Ujung Kulon, pohon ini masih dapat ditemukan di sekitar blok Sanghyang Sirah dan Gunung Payung, meskipun tidak banyak jumlahnya.[5]

Karena kelangkaannya, kokoleceran sempat dimasukkan ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana dilampirkan dalam Peraturan Menteri LHK nomor P.20/2018,[6] serta revisi pertamanya (P.92/2018). Akan tetapi enam bulan kemudian tumbuhan ini (beserta beberapa spesies flora dan fauna yang lain) dikeluarkan dari dalam daftar tersebut oleh Menteri LHK melalui Peraturan P.106/2018,[7] tanpa alasan yang jelas, serta tanpa pertimbangan dari otoritas keilmuan; salah satunya misalnya LIPI.[8] Ditengarai, pencabutan nama-nama beberapa jenis flora dan fauna langka ini lebih dikarenakan adanya tekanan dari para pedagang dan pehobi flora-fauna langka dan dilindungi.[9][10]

Etimologi

Nama spesiesnya, bantamensis, menunjukkan spesies ini berasal dari Bantam, yakni Banten menurut pelafalan bangsa-bangsa Eropa di jaman penjajahan dulu, sebagaimana dicatat oleh Tomé Pires dan lain-lain.[11]:166,[12]

Sedangkan nama Indonesianya, kokoleceran, berasal dari bahasa Sunda: kolécér, baling-baling; dan kokolécéran, baling-baling kertas, atau mainan baling-baling.[13]:212 Diberi nama demikian karena buahnya yang berjatuhan sayapnya berputaran penaka baling-baling kecil.

Referensi

  1. ^ Miquel, FAG. (1867). Annales Musei Botanici Lugduno-Batavi Vol. 3: 85. Amsterdam: apud CG. van der Post
  2. ^ POWO: Vatica bantamensis (Hassk.) Benth. & Hook.f. ex Miq., diakses tgl. 05/vii/2024.
  3. ^ http://www.bapedalbanten.go.id/i/art/pdf_1168390069.pdf Diarsipkan 2012-04-17 di Wayback Machine..
  4. ^ a b c d Ashton, P.S. (1982). "Dipterocarpaceae". In: Steenis, C.G.G.J. van (ed.) Flora Malesiana I(9): 237–552.
  5. ^ Katalog BRIN: "Autekologi (kokoleceran) Vatica Bantamensis (Hassk.) Binn. & Hook. ex Miq. di Taman Nasional Ujung Kulon Banten"; diakses tgl. 06/vii/2024.
  6. ^ Kementerian LHK. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
  7. ^ Kementerian LHK. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
  8. ^ Betahita: "Ini Penyebab Menteri Siti Seharusnya Melindungi Ulin", berita Betahita hari Senin, 09 Maret 2020; diakses tgl. 07/vii/2024.
  9. ^ ProFauna: "Ratusan Organisasi Konservasi Protes Kebijakan Siti Nurbaya Merevisi Permen LHK nomor 20 Tahun 2018", berita ProFauna pada Sabtu, 09/22/2018 - 05:23; diakses tgl. 07/vii/2024.
  10. ^ DPR-RI: "Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018", berita Komisi IV DPR RI pada 18-09-2018; diakses tgl. 07/vii/2024.
  11. ^ Cortesao, A. (Ed.) (1944). The Suma oriental of Tomé Pires : an account of the East, from the Red Sea to Japan, written in Malacca and India in 1512-1515 ; and, the book of Francisco Rodrigues, rutter of a voyage in the Red Sea, nautical rules, almanack and maps, written and drawn in the East before 1515. Vol. I p. 166. London: The Hakluyt Society.
  12. ^ Kautsar, ND. (2024). "Dulu Banten Ternyata Sempat Bernama Bantam, Bermula dari Lidah Orang Eropa yang Keseleo". Artikel pada Merdeka.com, Rabu, 12 Jun 2024 17:40:00; diakses tgl. 06/vii/2024.
  13. ^ Sumantri, M., A. Djamaludin, A. Patoni, RHM. Koerdie, MO. Koesman, & ES. Adisastra (1985). Kamus Sunda -Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pranala luar

Baca informasi lainnya:
Kembali kehalaman sebelumnya