Share to:

 

Pendidikan dasar


Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun. Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada satuan-satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar untuk setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tujuan

Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
  2. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
  3. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
  4. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

Kurikulum

Kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk pendidikan dasar diatur oleh menteri terkait, serta dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran peserta didik oleh kementerian terkait, yang dikemudian hari digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kurikulum tersebut.

Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara pendidikan dasar wajib memuat:

  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan kewarganegaraan;
  3. bahasa;
  4. matematika;
  5. ilmu pengetahuan alam;
  6. ilmu pengetahuan sosial;
  7. seni dan budaya;
  8. pendidikan jasmani dan olahraga;
  9. keterampilan/kejuruan; dan
  10. muatan lokal.

Bentuk satuan pendidikan

Satuan pendidikan formal untuk pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari:

Satuan sederajat SD/MI

Satuan-satuan pendidikan sederajat SD/MI, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.

Satuan sederajat SMP/MTs

Satuan-satuan pendidikan sederajat SMP/MTs, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Satuan pendidikan dasar lanjutan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
  • Madrasah Sanawiah (MTs)
    Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
  • Program Paket B
    Salah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SMP/MTs.
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
    Satuan pendidikan khusus sederajat SMP bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya.
  • Pendidikan diniyah menengah pertama
    Satuan pendidikan sederajat MTs/SMP yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
  • Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK)
    Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Kristen.
  • Madyama Widya Pasraman
    Satuan pendidikan sederajat SMP yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.

Wajib belajar

Pelaksanaan pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak berusia 6 (enam) tahun sudah boleh menjalankan program wajib belajar tersebut. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya, sedangkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Referensi

Lihat pula

Kembali kehalaman sebelumnya