Share to:

Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Agama
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Agama
Bendera Kementerian Agama
Gambaran umum
Dibentuk3 Januari 1946; 78 tahun lalu (1946-01-03)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
SloganIkhlas Beramal
Pegawai235.343 per 2020
Alokasi APBNRp67,1 Triliun
Susunan organisasi
MenteriNasaruddin Umar
Wakil MenteriMuhammad Syafi'i
Sekretaris JenderalMuhammad Ali Ramdhani
Inspektur JenderalFaisal Ali Hasyim
Direktur Jenderal
Pendidikan IslamH. Abu Rokhmad
Penyelenggaraan Haji dan UmrahHilman Latief
Bimbingan Masyarakat IslamH. Kamaruddin
Bimbingan Masyarakat KristenJeane Marie Tulung
Bimbingan Masyarakat KatolikSuparman
Bimbingan Masyarakat HinduI Nengah Duija
Bimbingan Masyarakat BuddhaSupriyadi
Kepala Badan
Litbang dan DiklatSuyitno
Penyelenggara Jaminan Produk HalalHaikal Hassan
Staf Ahli
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia-
Bidang Manajemen Komunikasi dan InformasiAlbertus Magnus Adiyarto Sumardjono
Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan-
Kepala Pusat
Kerukunan Umat BeragamaMuhammad Adib Abdushomad
Bimbingan dan Pendidikan KonghucuH. Susari
Alamat
Kantor pusatJalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs webwww.kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama (sekitar tahun 1950an)

Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI, dahulu Departemen Agama Republik Indonesia, disingkat Depag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Nasaruddin Umar.

Sejarah

Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Dalam rapat besar (sidang) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama yakni Kementerian Islamiyah yang menurutnya memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.[1][2]

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota PPKI yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPKI yang menolak antara lain: Johannes Latuharhary mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Abdul Abbas seorang wakil Islam dari Lampung, mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Taman Siswa, lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.[1][2]

Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.[1]

Ketika Kabinet Presidensial dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan November, ketika kabinet Presidential digantikan oleh Kabinet Parlementer di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.[2]

Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 November 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.[2]

Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohamad Hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.[2]

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.[1]

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.[1]

Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda). Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.[2]

Tugas dan fungsi

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
  4. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
  5. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  8. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; dan
  10. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[3]

Susunan organisasi

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Agama.

Unsur Keppres 177/2000 Keppres 109/2001 Perpres 10/2005 Perpres 63/2005 Perpres 24/2010 Perpres 135/2014 Perpres 83/2015 Perpres 12/2023
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
  • Kelembagaan Agama Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
  • Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
  • Pendidikan Islam
  • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Pendidikan Islam
  • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Bimbingan Masyarakat Khonghucu
Unsur pengawas
Unsur pendukung (Badan)
  • Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
Staf ahli
  • Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan
  • Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional
  • Bidang Kemasyarakatan
  • Bidang Pemberdayaan Umat Beragama
Staf Ahli
  • Bidang Kehidupan Beragama
  • Bidang Kerukunan Umat Beragama
  • Bidang Lembaga Sosial Keagamaan
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
  • Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
  • Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  12. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal[4]

Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Sejarah Pembentukan Kementerian Agama
  2. ^ a b c d e f "sulsel1.kemenag.go.id: Lintasan Sejarah Agama-Agama di Indonesia Oleh Sudirman, S.Ag". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-04. 
  3. ^ "PERPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-04-10. 
  4. ^ Peraturan Diarsipkan 2015-09-28 di Wayback Machine. Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

Pranala luar

Baca informasi lainnya:
Kembali kehalaman sebelumnya