Rofi Munawar
H. Rofi' Munawar Lc (lahir 18 Februari 1967) adalah anggota DPR RI selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Lahir di Lamongan, Jawa Timur. Lulusan Madrasah Ibtidaiyah Lamongan tahun 1979 ini melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Maskumambang Gresik dan lulus pada tahun 1985, lantas menempuh jenjang pendidikan tingginya di LIPIA Jakarta pada Fakultas Hukum dan Perbandingan Madzhab hingga lulus tahun 1990. Pada periode pertamanya, Rofi' Munawar merupakan anggota DPR RI komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mewakili Dapil Jawa Timur VII.[2] Pada periode ke dua dia bertugas di Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, pria ini merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. Karir politiknya berawal saat dirinya bergabung dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan membawanya melenggang duduk di gedung DPR. Saat ini Rofi Munawar menjabat Ketua Pengembangan Teritorial (Bangter) IV DPN Partai Gelora[3] yang menaungi wilayah Kalimantan dan Bali Nusra. Partai Gelora bakal memasang Rofi Munawar dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemiliha Nusa Tenggara Barat 2 Pulau Lombok pada Pemilu 2024.[4] Perjalanan PolitikSuami Sri Wasis dan bapak dari 8 anak ini mengawali karir politik praktisnya – bertepatan awal reformasi – sebagai Ketua Umum DPW Partai Keadilan (PK) Jawa Timur tahun 1998-2002, jabatan yang tetap dipegangnya ketika Partai itu berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur pada periode 2002-2006. Rofi adalah kader dari PKS sejak awal berdirinya partai. Rofi sudah aktif berorganisasi di PKS sejak 1998 dan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Keadilan Provinsi Jawa Timur (1998-2006). Rofi dipercaya menjadi Anggota Majelis Syuro PKS sejak 2000 sampai dengan 2017.[5] Rofi juga aktif beorganisasi di Ikatan Da'i Indonesia (IKADI) dan menjabat sebagai Anggota Dewan Syuro IKADI Provinsi Jawa Timur. Rofi Munawar terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Jawa Timur VII setelah memperoleh 46,669 suara. Di periode 2009-2014, Rofi bertugas di Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan dan pangan. Rofi tokoh senior PKS di Jawa Timur. Beliau adalah mantan Ketua DPRD propinsi Jawa Timur (2004-2009) dan Anggota Majelis Syuro PKS sejak 2000. Pada April 2016, Rofi Munawar dipindahkan dari Komisi IV DPR-RI menjadi anggota Komisi VII DPR-RI. Periode Pertama: Komisi IV DPR RISebagai anggota komisi IV yang membawahi bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, pria yang akrab disapa Rofi' ini beberapa kali tampak di media dalam liputannya yang menayangkan opininya mengenai sikap Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa alokasi beras yang diimpor hanya akan digunakan saat operasi pasar dan pasar khusus, guna untuk stabilisasi harga. Tak hanya itu, Rofi' juga menyayangkan sikap pemerintah yang dengan mudahnya melakukan impor beras padahal Indonesia merupakan negara agraris yang juga merupakan eksportir beras dunia. Komisi IV DPR-RI juga melakukan sidak ke Badan Urusan Logistik (Bulog) Sidoarjo, disana Rofi' menyatakan keprihatinannya saat menemukan 289.000 ton beras impor dan hanya 1.000 ton beras lokal. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya tidak terlalu bergantung pada negara lain dalam hal impor bahan pangan, pasalnya Indonesia telah memiliki segala kebutuhan yang ada dan seharusnya Bulog dapat menyerap beras petani semaksimal mungkin dengan tingkat fleksibilitas harga yang memperhatikan harga pasar sesuai data Badan Pusat Statistik.[6] Tak hanya mengeluhkan dengan sikap pemerintah yang 'meminggirkan' produksi pangan pasar domestik, sikap pemerintah yang acap kali merugikan petani lokal seringkali membuat rakyat geram. Di saat, para petani berjuang untuk menghasilkan hasil panen yang baik, pemerintah malah mengimpor bahan-bahan pangan dengan harga jauh lebih murah. Kondisi ini berulang hingga berkali-kali. Saat itu, Rofi' mencatat adanya impor bawang dari Cina, beras dari Thailand, kentang dan garam dari negara tetangga justru makin melemahkan perekonomian negara. Secara perlahan-lahan pemerintah berusaha memutus nadi perekonomian rakyat kecil dan menghadirkan para penguasa-penguasa pasar baru. Periode Kedua: Komisi VII DPR RISaat menjadi anggota Komisi VII DPR-RI, Rofi Munawar DPR-RI tercatat aktif dalam menyuarakan pandaangannya sebagai anggotaa dewan, Rofi memberi catatan ‘hitam’ pada Kementerian ESDM. Rofi merasa sektor yang dipimpin oleh Ignasius Jonan, masih menemukan banyak permasalahan.Untuk sektor energi dan mineral, kedua direktorat dibawa Kementerian ESDM tersebut sepanjang tahun 2016 masih dililit permasalahan hukum, mulai dari hulu hingga ke hilir. Banyak implementasi regulasi yang masih diabaikan dan menyebabkan kerugian negara. Perhitungan cost recovery yang terus naik, perolehan lifting migas yang kian rendah dan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih tinggi masih menjadi catatan kurang baik sektor ESDM di tahun 2016.[7] Selanjutnya mengenai Energi Baru Terbarukan (EBT), Rofi merasa masih jauh dari cita-cita untuk dijadikan tulang punggung energi nasional. Sedangkan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dia mencatat, di sektor energi sampai dengan 2016 sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Sumbangsi tunggakan tersebut dari sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 4,4 triliun atau setara USD 336,17 juta. Jumlah tersebut tegasnya berasal dari temuan terhadap 143 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang belum melunasi sisa kewajiban keuangan di 30 wilayah kerja, yakni meliputi sisa komitmen pasti USD327 juta, bonus tanda tangan USD2,5 juta, barang dan jasa USD 575 ribu, serta jaminan operasi USD 5,8 juta.Tentu seluruh potensi penerimaan negara itu harus secara serius dikejar oleh Pemerintah. Jika tidak, akan berpotensi menjadi masalah hukum dikemudian hari Selain itu, untuk kebijakan renegoisasi kontrak, dinilai tidak banyak mengalami perkembangan, hal itu terbukti masih rendahnya komitmen sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK) membangun smelter padahal hal itu diamanahkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal, batas akhir relakasasi mineral efektif tinggal satu bulan lagi dari apa yang telah ditetapkan. Ironisnya, pemerintah justru mewacanakan perpanjangan relaksasi untuk mengakomodir IUP dan KK yang selama ini belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter. Rofi menemukan program pembangunan smelter harus terus dilanjutkan agar terjadi proses penguatan pendalaman industri di sektor minerba mampu menghasilkan pertambahan nilai. Sejarah elektoral
Catatan kaki
|