Dalam hukum Indonesia, "kota" umumnya didefinisikan sebagai pembagian administratif tingkat dua di Republik Indonesia,
setara dengan kabupaten. Perbedaan antara kota dengan kabupaten adalah kota mempunyai aktivitas ekonomi non-pertanian serta populasi urban yang padat, sementara kabupaten mayoritas terdiri dari kawasan pedesaan dan mempunyai area lebih luas daripada kota.[1] Namun, Indonesia dalam sejarahnya mempunyai beberapa kategori kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus resmi bahasa Indonesia, kota adalah "daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian."[2]
Jakarta, dahulu dikenal sebagai Batavia, adalah kota pertama di kepulauan Indonesia yang dibangun oleh Imperium Belanda. Pada 4 Maret 1621, pemerintah kota pertama (stad) diciptakan di Batavia, dan pada 1 April 1905, Batavia menjadi munisipalitas pertama (gemeente) di Hindia Belanda.[5] Setelah Indonesia merdeka, Batavia menjadi kota di provinsi Jawa Barat. Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957, Jakarta menjadi kota setingkat provinsi yang pertama di Indonesia.[6] Walaupun kini ditulis sebagai 'provinsi' dalam produk-produk hukum Indonesia, Jakarta masih dianggap secara luas sebagai kota.[7][8][9][10]Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkategorikan Jakarta sebagai 'kota' dalam basis data statistiknya.[11]
Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari lima 'kota administrasi' dan satu 'kabupaten administrasi'. Tidak seperti kota lain di Indonesia, kota-kota administrasi di Jakarta tidak memiliki pemerintahan sendiri, dan diciptakan hanya untuk kepentingan birokrasi. Kota administrasi tidak memiliki dewan kota, dan wali kota mereka secara khusus dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta, tanpa pemilihan umum. Ryas Rasyid, ahli pemerintahan daerah di Indonesia, mengatakan Jakarta adalah "provinsi dengan manajemen kota".[12]Anies Baswedan, Gubernur Jakarta ke-17, menegaskan bahwa "Jakarta hanya memiliki luas 600 kilometer persegi. Jakarta adalah kota dengan status provinsi."[13] Tidak seperti 37 provinsi lain di Indonesia di mana gubernur bekerja di 'kantor gubernur', gubernur Jakarta bekerja di balai kota.[14]