Undang-undang Ur-Nammu adalah naskah perundang-undangan tertua yang masih ada hingga kini. Undang-undang ini ditulis pada lempengan/tablet dalam bahasa Sumeria dan berasal dari tahun 2100-2050 SM. Meskipun pembukaan undang-undang ini secara langsung menyebut nama raja Ur-Nammu dari Ur (2112–2095 SM) sebagai pembuatnya, beberapa sejarawan meyakini bahwa mungkin pembuatnya adalah putranya Shulgi. Salinan pertama-tama undang-undang yang ditemukan di Nippur diterjemahkan oleh Samuel Kramer pada tahun 1952; karena tidak semua bagian masih terlihat jelas, hanya prolog dan 5 hukum yang mampu terbaca.[1] Tablet lainnya ditemukan di Ur dan diterjemahkan pada tahun 1965, sehingga 40 dari 57 hukum dapat direkonstruksi.[2] Salinan lain di Sippar mengandung sedikit varian.
Meskipun ada undang-undang yang lebih tua dari undang-undang ini, seperti undang-undang Urukagina, kitab undang-undang ini merupakan satu-satunya yang masih ada. Undang-undang ini lebih tua tiga abad dari Piagam Hammurabi. Isi undang-undang ini berpola kasuistik: jika (kejahatan) maka (hukuman). Undang-undang Ur-Nammu dianggap maju pada zamannya karena terdapat denda atau ganti rugi untuk kerusakan, sementara undang-undang Babilonia menganut asas lex talionis (‘mata ganti mata’); namun, pembunuhan, perampokan, perzinaan, dan pemerkosaan dapat diganjar hukuman mati.
Isi
Mukadimah (prologue) yang khas untuk undang-undang Mesopotamia menyebut dewa-dewa yang disembah oleh raja Ur-Nammu yaitu Nanna and Utu, dan menyerukan dekret "persamaan di seluruh negeri".
"... Setelah An dan Enlil telah menyerahkan kekuasaan atas Ur kepada Nanna, pada saat itu Ur-Nammu, putra yang dilahirkan untuk Ninsun, untuk ibunda tercinta yang melahirkannya, seturut dengan prinsip-prinsipnya mengenai persamaan dan kebenaran... Maka Ur-Nammu sang pahlawan perkasa, raja Ur, raja Sumer dan Akkad, dengan kuasa dari Nanna, penguasa kota itu, dan seturut dengan perkataan sejati Utu, menerapkan persamaan di negeri; ia menyingkirkan kelaknatan, kekerasan dan pertikaian, dan menetapkan biaya bulanan Kuil sebesar 90 gur jelai, 30 domba, dan 30 sila mentega. Ia merancang ukuran sila dari perunggu, membakukan ukuran berat satu mina dan membakukan berat batu satu syikal perak dalam hubungan dengan satu mina... Anak yatim piatu tidak boleh diserahkan kepada orang kaya; janda tidak boleh diserahkan kepada orang berkuasa; orang yang punya satu syikal tidak boleh diserahkan kepada orang yang punya satu mina."
1. Jika seseorang melakukan pembunuhan, orang itu harus dibunuh.
2. Jika seseorang melakukan perampokan, orang itu harus dibunuh
3. Jika seseorang melakukan penculikan, ia harus dipenjara dan membayar 15 syikal perak
4. Jika seorang budak menikahi budak lain, dan budak itu dimerdekakan, ia tidak boleh meninggalkan rumah tangga itu.
5. Jika seorang budak menikahi seorang pribumi (yaitu orang merdeka), ia harus menyerahkan putra sulungnya kepada pemiliknya.
6. Jika seseorang melanggar hak orang lain dan memperkosa istri perawan dari seorang pemuda, orang harus membunuh laki-laki itu.
7. Jika seorang istri dari seorang laki-laki mengikuti laki-laki lain dan ia tidur dengan perempuan itu, orang harus membunuh perempuan itu, tetapi laki-laki itu harus dimerdekakan. (§4 dalam sejumlah terjemahan)
8. Jika seseorang melakukan kekerasan, dan memperkosa budak perempuan perawan milik laki-laki lain, orang itu harus membayar lima syikal perak. (§5)
9. Jika seorang laki-laki menceraikan seorang istri yang menikah pertama kali, ia harus membayar peremupuan itu satu mina perak. (§6)
10. Jika laki-laki itu menceraikan seorang (bekas) janda, ia harus membayar perempuan itu setengah mina perak. (§7)
11. Jika seorang laki-laki tidur dengan seorang janda yang tidak mempunyai kontrak pernikahan, ia tidak perlu membayar sekeping perak pun. (§8)
13. Jika seseorang dituduh melakukan sihir ia harus menjalani penghakiman oleh air; jika ia terbukti tidak bersalah, penuduhnya harus membayar 3 syikal. (§10)
14. Jika seorang laki-laki menuduh istri seseorang melakukan perzinahan, dan sungai penghakiman membuktikan perempuan itu tidak bersalah, maka orang yang menuduhnya harus membayar sepertiga mina perak. (§11)
15. Jika seorang calon menantu laki-laki memasuki rumah calon mertua laki-lakinya, tetapi kemudian mertua laki-laki itu menyerahkan putrinya kepada laki-laki lain, mertua laki-laki itu harus mengembalikan kepada calon menantu laki-laki yang ditolak itu dua kali lipat jumlah hadiah mempelai yang sudah dibawanya. (§12)
17. Jika seorang budak lari dari batas kota, dan seseorang mengembalikannya, pemilik budak itu harus membayar dua syikal kepada orang yang mengembalikannya. (§14)
18. Jika seseorang memukul mata orang lain sampai keluar, maka ia harus menimbang ½ mina perak. (§15)
19. Jika seseorang memotong kaki orang lain, ia harus membayar sepuluh syikal. (§16)
20. Jika seseorang dalam suatu perkelahian memukul badan orang lain dengan gada, ia harus membayar satu mina perak. (§17)
21. Jika seseorang melukai hidung orang lain dengan pisau tembaga, ia harus membayar dua pertiga mina perak. (18)
22. Jika seseorang memukul keluar satu gigi orang lain, ia harus membayar dua syikal perak. (§19)
24. [teks rusak...] Jika ia tidak mempunyai budak, ia harus membayar 10 syikal perak. Jika ia tidak mempunyai perak, ia harus memberikan barang lain yang menjadi miliknya. (§21)
25. Jika budak perempuan seorang laki-laki membandingkan dirinya dengan nyonyanya, berkata-kata tidak sopan terhadap perempuan itu, mulutnya harus digosok dengan satu kwart (=liter) garam. (§22)
28. Jika seseorang muncul sebagai saksi dan ternyata bersaksi dusta, ia harus membayar 15 syikal perak. (§25)
29. Jika seseorang muncul sebagai saksi, tetapi menarik sumpahnya, ia harus membayar, sesuai nilai litigasi perkara itu. (§26)
30. Jika seseorang diam-diam menanami ladang orang lain dan orang itu menyampaikan keluhan, maka ini harus ditolak, dan orang itu akan kehilangan ongkosnya. (§27)
31. Jika seseorang membanjiri ladang orang lain dengan air, ia harus mengukur tiga kur jelai untuk setiap iku ladang itu. (§28)
32. Jika seseorang membiarkan suatu ladang garapan kepada orang lain untuk ditanami, tetapi ia tidak menanaminya, menjadikan tanah itu terbengkalai, ia harus mengukur tiga kur jelai untuk setiap iku ladang itu. (§29)
^Gurney and Kramer, "Two Fragments of Sumerian Laws," 16 Assyriological Studies, hal. 13–19
Pustaka tambahan
Miguel Civil. "The Law Collection of Ur-Namma." Cuneiform Royal Inscriptions and Related Texts in the Schøyen Collection, 221-286, edited by A.R. George, 2011, ISBN 9781934309339
Claus Wilcke. "Der Kodex Urnamma (CU): Versuch einer Rekonstruktion." Riches hidden in secret places: ancient Near Eastern studies in memory of Thorkild Jacobson, edited by Zvi Abusch, 2002, ISBN 1-57506-061-2
Martha T. Roth. "Law Collections from Mesopotamia and Asia Minor." Writings from the Ancient World, vol. 6. Society of Biblical Literature, 1995, ISBN 0-7885-0104-6