1. 1968 (sebagai Sekolah Guru Agama Swasta Atas Kristen/Protestan atau PGAA) 2. 1991 (sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan – Pendidikan Agama Kristen) 3. 1993 (sebagai Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri atau APGAKPN) 4. 1999 (sebagai STAKPN Tarutung) 5. 2018 (sebagai IAKN Tarutung)
Rura Silindung meliputi Kecamatan Tarutung dan Sipoholon, di tempat inilah missionaris agama Kristen yang berasal dari Jerman, Ingwer Ludwig Nommensen, memulai misinya di tanah Batak. Kini kota Tarutung sebagai Kota Wisata Rohani di mana berdiri Salib Kasih di puncak bukit Siatas Barita.
Selain Salib Kasih, di kota ini pulalah lahir IAKN Tarutung. Perguruan Tinggi Kristen ini bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang tangguh, handal dan beriman yang mampu berperan di tengah-tengah kehidupan bangsa, masyarakat dan gereja.
Diawali dari Pendidikan Guru Agama Atas Kristen/Protestan (PGAA) dan PGAKP
Pada masa lalu, satu-satunya lembaga pendidikan tenaga keguruan Agama Kristen setingkat SLTA berstatus negeri di wilayah Indonesia bahagian barat adalah Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan (PGAKP) Negeri Tarutung. Sekolah ini berada di Jalan Pemuda ujung No. 17 Tangsi Tarutung-Sumatera Utara. Para siswa di PGAKP Negeri Tarutung adalah lulusan dari SLTP/SMP. Lulusan dari sekolah ini kemudian yang menjadi tenaga Guru Agama Kristen Protestan pada sekolah Dasar (SD). Dalam kenyataan tamatan sekolah inilah pada umumnya yang diangkat oleh pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Guru Agama Kristen Protestan pada sekolah-sekolah SD khususnya di wilayah Sumatera Utara dan di beberapa tempat di Indonesia.[1]
PGAKP Negeri Tarutung awalnya berasal dari sekolah Pendidikan Guru Agama Atas Kristen/Protestan (PGAA) dengan status Swasta yang berdiri sekitar tahun 1968 di Sigompulon – Tarutung. Menurut informasi dari beberapa orang yang dapat dipercaya, pendirian sekolah ini diprakarsai oleh beberapa orang Kristen yang memberi perhatian terhadap pendidikan agama Kristen bersama dengan pemerintah. Sekolah ini mendidik calon-calon tenaga Guru Agama Kristen yang memiliki kemampuan mengajar di sekolah dasar dan sekolah lainnya. Sekitar tahun 1970, PGAAP diserahkan kepada pemerintah untuk mengelolanya, maka sekolah ini berubah status dari swasta menjadi negeri. Pemerintah membangun gedung baru dan sarana belajar dilokasi yang baru ber-alamat di jalan Raja Saul Lumbantobing No.108 Tarutung.[1]
Sekitar tahun 1971, lokasi belajar pindah dari Sigompulon–Tarutung menempati gedung yang baru dipergunakan menjadi tempat belajar siswa PGAAP. Lokasi sekolah yang baru ini sangat terbatas sehingga ruangan belajar tidak cukup memadai untuk menampung siswa yang berkeinginan belajar di PGAAP, maka sekitar tahun 1975 ditemukanlah lokasi sekolah yang lebih luas beralamat di jalan Pemuda Ujung-Tangsi No. 17 Tarutung di tempat yang baru ini dibangunlah gedung sekolah yang memadai, gedung perkantoran, ruangan aula dan rumah dinas, dan fasilitas lainnya.
Setelah selesai pembangunan dilaksanakan sekitar tahun 1977 tempat yang baru ini dipergunakan sebagai tempat belajar, sedangkan gedung sekolah lama yang berada di jalan Raja Saul Lumbantobing No.108 Tarutung dipergunakan menjadi Asrama Putri. Menurut informasi dari beberapa orang yang dapat dipercaya sekolah ini sudah beberapa kali berubah nama antara lain:
• Pendidikan Guru Agama Atas Kristen/Protestan (PGAAP) status swasta
• Pendidikan Guru Agama Atas Kristen/Protestan (PGAAP) status Negeri
• Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan (PGAKP) Negeri (Sumber Sejarah PGAK: Drs.Belvin Hutabarat salah seorang mantan Guru di PGAK dan M.Nainggolan mantan KTU dan Bendahara PGAA)
Kemudian muncul kebijakan pemerintah dibidang pendidikan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu perubahan dalam pendidikan yang diakibatkan oleh undang-undang ini adalah bahwa yang menjadi tenaga Guru pada sekolah dasar minimal kualifikasi pendidikannya Diploma. Maka konsekuensinya seluruh sekolah keguruan setingkat SLTA ditutup antara lain SPG, SGO dan PGAKP.
PGAKP Negeri Tarutung menjadi LPTK-PAK Negeri Tarutung
Sebelum PGAKP Negeri Tarutung ditutup, maka pengelola PGAKP Negeri Tarutung membuat perencanaan untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan yang menyediakan tenaga Guru Agama Kristen Protestan yang dapat menyelenggarakan program Diploma. Persiapan untuk itu maka didirikanlah suatu lembaga yang disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan – Pendidikan Agama Kristen (LPTK-PAK) Negeri, Lembaga ini didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No. 179 Tahun 1990, tanggal 15 Augustus 1990, dan surat Dirjen Bimas Kristen Protestan No.:F/101/2364/1991, tanggal 26 Augustus 1991.[1]
Pada 16 September 1991, LPTK-PAK Negeri Tarutung diresmikan oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI di Gedung Nasional-Tarutung yang dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara beserta Unsur Muspida, Pimpinan Gereja, Tokoh masyarakat Tapanuli Utara, pimpinan Instansi beserta masyarakat Tapanuli Utara. Acara peresmian ini dipimpin oleh salah seorang Dosen LPTK PAK Negeri Tarutung yaitu bapak Pdt. W.T.P.Simarmata, MA, sebagai protokol dan acara kebaktian dipimpin oleh Bapak Pdt.Dr. M.O.Tampubolon yang juga sebagai salah seorang dosen di LPTK-PAK Negeri Tarutung.[1]
Pada 1991 LPTK-PAK Negeri Tarutung menerima mahasiswa baru Jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK) untuk program Diploma dua (D.2), sebanyak 100 orang program Diploma tiga (D.3) sebanyak 100 orang dan untuk program Strata satu (S.1) sebanyak 300 orang.
Mengenai nama perguruan tinggi, ada ide menggantikan LPTK-PAK Negeri Tarutung, sebab LPTK-PAK bukanlah nama perguruan Tinggi sesuai dengan UU Sisdiknas No.2 Tahun 1989, tetapi merupakan wadah atau lembaga yang mempersiapkan sebuah Perguruan Tinggi Tenaga kependidikan untuk Agama Kristen. Menurut Sisdiknas bahwa Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
LPTK-PAK Negeri Tarutung menjadi APGAKP Negeri Tarutung
Akhirnya Pemerintah memberikan perguruan tinggi mengganti LPTK-PAK setingkat Akademi dengan nama Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan disingkat dengan (APGAKP) Negeri Tarutung. Akademi ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 58 A tahun 1993, tanggal 27 Februari 1993. Dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Agama tersebut maka dengan sendirinya LPTK-PAK Negeri Tarutung ditutup dan diganti menjadi APGAKPN Tarutung.
Sesuai dengan ketentuan dalam Sisdiknas nomor 2 tahun 1989 “Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional”. Berdasarkan ketentuan tersebut APGAKPN Tarutung hanya dapat menyelenggarakan pendidikan professional yaitu Program Diploma, tidak dapat menyelenggarakan Program Akademik Strata satu (S.1) Mahasiswa pada program Diploma dari LPTK-PAK yaitu D.2 dan D.3 otomatis menjadi mahasiswa APGAKPN Tarutung.
Mahasiswa Program S.1 pada LPTK-PAK Negeri Tarutung dialihkan menjadi Mahasiswa IAKM
Muncullah persoalan baru menyangkut mahasiswa program S.1 yang sudah diterima pada LPTK-PAK Negeri Tarutung. Persoalannya adalah Program S.1 tidak ada pada APGAKP Negeri Tarutung, lalu bagaimana dengan mahasiswa program S.1 yang diterima pada LPTK-PAK Negeri Tarutung yang jumlahnya sekitar 300 orang . Pimpinan APGAKP Negeri Tarutung berkonsultasi dengan Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama di Jakarta untuk penyelesaian masalah ini. Jalan keluar penyelesaiannya adalah bahwa mahasiswa Program S.1, yang sudah sempat diterima pada LPTK-PAK Negeri Tarutung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Medan (IAKM) kampus Tarutung berdasarkan surat Dirjen Bimas Kristen Protestan Dep. Agama RI No.: F/PP.00.9/128/1373/1993.
APGAKP Negeri Tarutung menjadi STAKPN Tarutung
Sejalan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia khususnya dibidang pendidikan dalam rangka pemberdayaan peserta didik, pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi baik negeri maupun swasta, serta pemenuhan kebutuhan Gereja/Umat Kristen Protestan dalam bidang keagamaan (rohaniwan) Instansi Pemerintah / Swasta, Bintal ABRI dan lain sebagainya, terutama di wilayah berpenduduk mayoritas Kristen, maka APGAKPN Tarutung yang hanya dapat menyelenggarakan program pendidikan D.2 dan D.3., tidak cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru agama Kristen Protestan yang semakin berkembang, khususnya di wilayah Indonesia Barat, diperlukan pendidikan Tinggi yang dapat menyelenggarakan program Sarjana (S1), Pasca sarjana (S2), dan Doktor (S3).[1]
Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan program tersebut adalah minimal Perguruan Tinggi setingkat Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
Para pengelola APGAKPN Tarutung bekerjasama dengan Masyarakat, Gereja, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berusaha meningkatkan APGAKPN Tarutung menjadi Sekolah Tinggi. Keinginan itu dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Agama RI.
Surat rekomendasi tersebut adalah:
Surat Rekomendasi dari Ephorus HKBP No.:355/L02/IX/1998, tanggal 9 September 1998.
Surat Rekomendasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara No.:170/595/DPRD II/98, tanggal 12 September 1998.
Surat Rekomendasi dari Kakanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara No.:Wb/6-c/PP.032/2265/1998, tanggal 22 September 1998.
Keinginan itu terwujud dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 19 Thn 1999, tanggal 3 maret 1999, tentang pen¬dirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Tarutung. Surat Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 83 Tahun 1999, tanggal 29 maret 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung.
STAKP Negeri Tarutung dipercayakan menyelenggarakan Program Pendidikan akademik dan professional yaitu program Diploma dua (D.2), Diploma tiga (D.3) dan Strata satu (S.1), dengan empat jurusan, yaitu:
Jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK)
Jurusan Teologi
Jurusan Pastoral Konseling
Jurusan Musik Gerejawi
Pada Tanggal 29 Mei 1999 Menteri Agama RI meresmikan STAKPN Tarutung bertempat di Gedung Kesenian/Sopo Partungkoan Tarutung. Peresmian ini dihadiri Bupati dan unsur Muspida Tapanuli Utara, Pimpinan instansi pemerintah dan swasta, Pimpinan Gereja, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat Tapanuli Utara.
Mahasiswa STAKPN Tarutung adalah mahasiswa program D.2 dan D.3 dari APGAKP Negeri Tarutung yang sudah ditingkatkan menjadi STAKPN Tarutung. Pada Tahun itu juga, Tahun Akademi 1999/2000 STAKPN Tarutung menerima Mahasiswa Baru untuk 2 (dua) jurusan yaitu:[1]
Jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK)
Program Diploma Dua (D.2)
Program Diploma Tiga (D.3)
Program Strata Satu (S.1)
Jurusan Teologi Program Strata Satu (S.1)
Pada akademik 2003/2004, jurusan Pendidikan Musik Gerejawi (PMG) menerima mahasiswa baru untuk Program Diploma Tiga (D3). Kemudian pada 2006 jurusan ini menerima mahasiswa baru untuk Program S.1. Pada Tahun akademik 2006/2007 Jurusan Pastoral Konseling menerima mahasiswa baru untuk program S.1
Akademik
IAKN Tarutung Terdiri dari Tiga Fakultas dan Satu Program Pascasarjana.
Unit Pengelola Program Studi ini dipercayakan untuk mengelola 3 Program Studi Program Sarjana
Program Studi Teologi
Program Studi Pastoral Konseling
Program Studi Kepemimpinan Kristen
Jurusan Musik Gereja
Jurusan Musik Gereja menyelenggarakan Program Pendidikan Sarjana (S–1) dengan masa studi 8 semester. Jurusan ini terdiri atas 4 program studi, yang terdiri dari:
Minat Utama Penata Vokal dan Paduan Suara, dengan kompetensi lulusan diharapkan mampu mengolah menata vokal dan paduan suara di gereja, maupun dalam mengajar di sekolah- sekolah dan lembaga lainnya.
Minat Utama Dalam Memainkan Alat Musik, dengan kompetensi lulusan mampu memainkan alat musik instrumen.
Minat Utama Mencipta Lagu, dengan kompetensi lulusan mampu menciptakan karya lagu yang didukung oleh kemampuan memainkan dan menyanyikan lagu dan mempertanggungjawabakannya dalam bentuk karya tulis.
Minat Utama Dalam Arransemen Musik dan Lagu, dengan kompetensi lulusan mampu mengarensemen musik dan lagu yang telah ada dalam bentuk kolosal yang dapat diterima di gereja, sekolah, lembaga, dan masyarakat.
Fasilitas yang dimiliki Jurusan Musik Gereja adalah:
Beberapa perangkat Gondang Sabangunan (Musik Tradisonal dari Batak Toba).
Jurusan Pastoral Konseling
Konseling adalah suatu disiplin ilmu medis yang sasarannya adalah untuk memberi fasilitas dan menimbulkan pertumbuhaan, serta perkembangan kepribadian, menolong pribadi-pribadi untuk mengubah pola kehidupan yang menyebabkan mereka mengalami kehidupan yang makin tidak bahagia dan menyedihkan.
Jurusan Pastoral Konseling mempunyai sasaran mempersiapkan calon pelayanan gereja yang mempunyai keahlian khususnya untuk membimbing anggota gerejanya atau individu, kepada pemahaman akan kemampuan masing-masing baik pada waktu menghadapi permasalahaan yang pribadi maupun untuk mengembangkan serta mendayagunakan potensi diri karunianNya dalam pelayanan gereja, melalui kualitas kepribadiannya selaku konselor pastoral.
Program Akta IV
Program studi Akta mengajar IV PAK adalah program studi yang mempersiapkan calon guru PendidIkan Agama Kristen (PAK), dengan masa studi 2 semester, mata kuliah meliputi kemampuan dasar propesional menjadi guru pendidikan Guru Agama Kristen sebanyak 40 sks. Calon mahasiswa Akta Mengajar IV PAK yang diterima adalah lulusan sarjana Teologia berijazah negara. Program studi Akta Mengajar IV PAK diasuh para tenaga pengajar dengan jenjang pendidikan magister PAK serta kandidat doktor PAK dan umum yang berkualitas, lulusan dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Daftar Jurusan
Daftar jurusan di IAKN Tarutung, antara lain:
Pendidikan Agama Kristen (PAK), dengan program:
S.1 Pendidikan Agama Kristen
S.2 Pendidikan Agama Kristen
S.3 Doktor Pendidikan Agama Kristen
D.I (Terapan) Pelayanan Anak Kristen
Manajemen Pendidikan Kristen, dengan program:
S.1 Manajemen Pendidikan Kristen
S.2 Manajemen Pendidikan Kristen
Teologia, dengan program:
S.1 Teologi (terdaftar sebagai anggota PERSETIA)
S.2 Magister Teologi Konsentrasi Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Dogmatika
S.3 Doktor Teologi
D.I (Terapan) Ministri Penatua
Musik Gereja, dengan program:
S.1 Musik Gereja
D.I (Terapan) Ministri Musik Gereja
Pastoral Konseling, dengan program:
S.1 Pastoral Konseling
D.I (Terapan) Pemandu Wisata Rohani
D.I (Terapan) Kewirausahaan Kristen
Sosiologi Agama Kristen (S1)
Pariwisata dan Kebudayaan Kristen (S1)
Pendidikan Kristen Anak Usia Dini (PKAUD) (S1)
Manajemen Kepemimpinan (S1)
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Struktur Organisasi
Program Pasca Sarjana
IAKN Tarutung memiliki program pasca sarjana Magister Pendidikan Agama Kristen (M.Pd.k) berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Kristen (P) Kementrian Agama RI Nomor J.III/Kep/HK.005/328/2011.
Latar Belakang Program Pasca Sarjana
Pembukaan Program Magister (S2) Reguler bidang konsentrasi Pendidikan Agama Kristen (PAK) yang diselenggarakan oleh IAKN Tarutung merupakan sikap respon atas mendesaknya kebutuhan tenaga profesional dibidang PAK. Bahwa kebutuhan tenaga PAK yang profesional adalah suatu realitas di mana banyak sekolah dan Perguruan Tinggi yang masih memiliki tenaga pengajar PAK yang berijazah Sarjana (S1), karenanya demi menjawab kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya tenaga pengajar yang profesional, maka program ini jelas menjadi suatu kebutuhan. Selain itu, Pendidikan Agama Kristen (PAK) haruslah dibicarakan sesuai dengan konteks berkehidupan masyarakat atau manusia. PAK adalah suatu kesadaran masyarakat untuk mempelajari dan mengembangkan sebuah kebudayaan sebagai cara dan perilaku manusia dalam menjawab Allah. Program ini diharapkan dapat menciptakan tenaga PAK yang profesional, handal dan mampu mengembangkan PAK secara transformatif dalam masyarakat dengan nilai – nilai kultural dan kemanusiaan universal.
Program Magister yang direncanakan, berorientasi pada PAK transformatif, yang mana realitas konteks masyarakat turut berperan dalam mengakumulasikan PAK itu sendiri. Untuk itu, program ini dirasakan sangat mendesak untuk dibuka dalam rangka pengembangan PAK yang kontekstual dan relevan.
Dasar Pembukaan Pasca Sarjana
Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tangga 3 Maret 1999 tentang pendirian STAKPN Tarutung.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 83 Tahun 1999 Tanggal 29 Maret 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAKPN Tarutung.
Keputusan Ketua STAKPN Tarutung No. Stk. 01.1/KP.07.6/1635.a/2011, tanggal 01 Juli 2011 tentang Pendirian Pascasarjana Program Studi Pendidikan Agama Kristen Jenjang S2.
Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama Nomor. DJ.III/Kep/HK.005/328/2011