Tiga negara - Honduras, El Salvador, dan Nikaragua - memiliki garis pantai di sepanjang teluk, dan ketiganya telah terlibat dalam sengketa panjang atas hak atas teluk dan pulau-pulau yang terletak di dalamnya. Pada tahun 1992, sebuah kamar Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Sengketa Perbatasan Darat, Pulau, dan Maritim, di mana sengketa teluk ini menjadi salah satu bagiannya. ICJ memutuskan bahwa ketiga negara harus berbagi kendali atas Teluk Fonseca. El Salvador dianugerahi pulau Meanguera dan Meanguerita, dan Honduras dianugerahi Pulau El Tigre[1]