Resolusi 54 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juli 1948, menetapkan bahwa situasi di Palestina merupakan ancaman terhadap perdamaian sesuai Pasal 39 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta semua pemerintah dan pihak berwenang tidak melakukan aksi militer lebih lanjut dan memberlakukan gencatan senjata antara militer dan pasukan paramiliternya pada waktu yang ditentukan oleh mediator dalam kurun tiga hari selanjutnya. Resolusi ini juga menyatakan bahwa apabila perintah ini tidak dipatuhi, perdamaian sesuai Pasal 39 Piagam PBB dianggap telah dilanggar dan Dewan Keamanan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut.
Resolusi ini menyatakan bahwa karena situasi genting, gencatan senjata tanpa syarat harus dilaksanakan sesegera mungkin di Yerusalem keesokan harinya. Resolusi tersebut meminta Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa melanjutkan tugasnya untuk mendemiliterisasi kota Yerusalem dan menjamin akses bebas ke sana, menyelidiki tuduhan pelanggaran gencatan senjata yang diperintahkan Dewan Keamanan, dan meminta bantuan staf, dana, dan fasilitas yang dibutuhkan kepada Sekretaris Jenderal.