Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Setjen Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.[2]
Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.[2]
Struktur organisasi
Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Kepegawaian
- Biro Hukum
- Biro Tata Usaha dan Protokol
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Peraturan Perundangan-Undangan[3]
Sekjen Kemhan
- Letjen TNI Soegeng Soebroto (1994-1997)
- Letjen TNI Soeyono (1997-1998)
- Letjen TNI Fachrul Razi, S.Ip., S.H., M.H. (1998-1999)
- Letjen TNI Sugiono (1999-2001)
- Letjen TNI Johny Lumintang (2003-2005)
- Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin (2005-2010)
- Marsdya TNI Eris Heriyanto, S.Ip., M.A. (2010-2013)
- Letjen TNI Budiman (2013-2014)
- Letjen TNI Ediwan Prabowo (2014-2016)
- Laksdya TNI Dr. Widodo, S.E, M.Sc. (2016-2017)
- Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja (2017-2019)
- Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P. (2019-2020)
- Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S. (2020-2024)
- Letjen TNI Tri Budi Utomo, S.E. (2024-Sekarang)
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|