Share to:

Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Puskod Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Puskod Kemhan memiliki tugas menunjang fungsi manajemen logistik pertahanan dan pembinaan industri pertahanan. Adapun fungsi Puskod Kemhan adalah:[1]

  1. Penyiapan rumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kodofikasi materiil pertahanan;
  3. Pemberian pelayanan publikasi informasi katalogisasi kodifikasi materiil pertahanan;
  4. Koordinasi penyelenggaraan katalogisasi kodifikasi materiil pertahanan baik bilateral maupun multilateral;
  5. Pembinaan katalogisasi materiil dan industri pertahanan;
  6. Perencanaan program dan anggaran ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Struktur Organisasi

Puskod Kemhan terdiri dari:[2]

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Operasi Kodifikasi;
  3. Bidang Dukungan Teknis;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

  1. ^ "Fungsi Puskod Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-10-17. Diakses tanggal 2010-06-23. 
  2. ^ "Organisasi Puskod". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-10-17. Diakses tanggal 2010-06-23. 

Pranala luar

Baca informasi lainnya:
Kembali kehalaman sebelumnya