Drs. H. Zulkarnaen Djabar, MA. (lahir 19 September 1953)[1] adalah seorang politisi Indonesia dari Partai Golkar.[2]
Ia menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014 melalui daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V dengan mengumpulkan 43.486 suara dalam Pemilu legislatif 2009.[3] Oleh fraksinya, ia ditempatkan di Komisi VIII DPR-RI yang mengurusi bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan bermitra kerja dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).[4]
Pada tahun 2012 ia bersama anaknya, Dendy Prasetya, tersandung kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Republik Indonesia senilai Rp 35 miliar sehingga ia ditahan oleh KPK.[5] Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus ini juga menyeret Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.[6]
Riwayat
Pendidikan
Karier
- Anggota MPR/DPR RI (PAW) (1997-1999)
- Penatar Nasional BP 7 Pusat (1982-1999)
Organisasi
- Ketua KNPI DKI Jakarta (1982-1985)
- Sekretaris DPD Golkar Tk I DKI Jakarta (1984-1988)
- Pokja OKK DPP Golkar (1988-1998)
- Pokja OKK DPP Golkar (1998-2002)
- Sekjen DPP Ormas MKGR (1999-2004)
- Ketua DPP MIDI (2002)
Referensi