Share to:

 

Islam dan hewan


Artikel ini berkaitan dengan hewan dalam pandangan Islam

al-Qur'an meletakkan hewan pada kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan manusia dan mempunyai kecenderungan terhadap antroposentrisme.[1] Walau begitu, al-Qur'an menyuruh setiap Muslim untuk memperlakukan hewan dengan rasa belas kasihan dan tidak menganiaya mereka. Hewan beserta makhluk lain dipercaya senantiasa memuji Tuhan, walau pujian ini tidak dinyatakan sebagaimana yang manusia perbuat.(e.g. lihat Qur'an Al-Isra':44).[2]

al-Qur'an secara khusus mengizinkan daging hewan untuk dimakan (lihat Qur'an Al-Ma’idah:1).[2] Walaupun sebagian para Sufi mengamalkan vegetarianisme, hingga kini, tidak ada pembicaraan serius mengenai kemungkinan tafsiran vegetarianisme.[2] Hewan boleh dimakan dengan syarat ia disembelih sesuai syariat yang telah ditetapkan.[3] Pengecualiannya adalah babi, bangkai,[4] dan hewan yang tidak disembelih atas nama Allah.[3] Selain itu, hewan darat karnivora dan burung bercakar juga dilarang dimakan. Hewan laut semuanya halal, namun Muslim Syi'ah hanya membenarkan hewan laut bersisik serta udang. Hewan dua alam bagaimanapun haram dimakan. Seperti dalil Alquran berikut.

Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. — Al An'ām -145[5]

Etika terhadap hewan

Islam menganggap hewan sebagai makhluk yang harus dihargai. Karenanya, Islam menetapkan etika manusia terhadap hewan yaitu:[6]

  • Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah: Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala, (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah). Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi, (Muttafaq Alaih). Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al Hakim).
  • Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, dia bersabda: Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran, (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih). Rasulullah melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya: Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya, (Diriwayatkan Muslim). Rasulullah bersabda seperti itu, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.
  • Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya, (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).
  • Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda, Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah, (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian dia bersabda, Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah), (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).
  • Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah, Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (rajawali). (Diriwayatkan Muslim). Diriwayatkan pula bahwa diperbolehkan membunuh gagak dan melaknatnya. Diperintahkan pula untuk membunuh cecak di manapun kita jumpai.[7][8] Muhammad bersabda Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang.[9] Ummu Syarik berkata: Nabi telah menyuruh membunuh cecak.[10] Muhammad memberinya julukan Fuwaisiqa yang berarti si kecil yang fasiq.[11]
  • Diperbolehkan mengecap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah mengecap onta zakat dengan tangannya yang suci.
  • Mengetahui hak Allah dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.
  • Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah dan lalai tidak zikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut: Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dalam mengingat Allah, (QS. al-Munafiqun: 9). Rasulullah bersabda tentang kuda, Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapatkan pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang, atau padang rumput, maka orang tersebut mendapatkan kebaikan kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, dan kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut adalah pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya, (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Anjing dalam Islam

Lukisan yang menggambarkan Ashabulkahfi dan seekor anjing (pojok kiri bawah) yang menjaganya selama mereka tertidur di dalam gua atas kehendak Allah

Al-Quran

  • Surat Al Maidah ayat 4: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu (مكلبين) yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu."
  • Surat Al Kahf ayat 18: "Dan engkau mengira mereka itu tidak tidur, padahal mereka tidur; dan Kami bolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedangkan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentu kamu akan berpaling dan melarikan (diri) dari mereka dan pasti kamu akan dipenuhi rasa takut terhadap mereka."
  • Al Kahf ayat 22: "Nanti (ada orang yang akan) mengatakan, ”(Jumlah mereka) tiga (orang), yang ke empat adalah anjingnya,” dan (yang lain) mengatakan, “(Jumlah mereka) lima (orang), yang ke enam adalah anjingnya,” sebagai terkaan terhadap yang gaib; dan (yang lain lagi) mengatakan, “(Jumlah mereka) tujuh (orang), yang ke delapan adalah anjingnya.” Maka katakanlah (Muhammad), “Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.” Karena itu janganlah engkau (Muhammad) berbantah tentang hal mereka, kecuali perbantahan lahir saja dan jangan engkau menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada siapa pun."

Anjing pemburu dan anjing yang menjaga Ashabulkahfi diatas adalah bukti bahwa hewan tersebut dimuliakan dalam Islam, dan penyebutan-penyebutan anjing di Al-Quran telah disepakati para ulama bahwa hewan ini memainkan peran penting dalam kisah-kisah islam.[12] Bahkan Mufti Agung Mesir, Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam menyatakan bahwa kontak dengan anjing tidak menghalangi seorang muslim untuk melaksanakan shalat, karena anjing secara alamiahnya adalah hewan bersih (pure).[13]

Hadist nabi

  • Dari Abi Hurairah Radialohu'anhu dari Rasulullah SAW berabda, “Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur (karena kehausan). Dia berkata, “Anjing ini hampir mati kehausan”. Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum kepada anjing tersebut - (HR Bukhari).
  • "Ketika seorang lelaki berjalan dalam sebuah perjalanan dia merasa sangat kehausan lalu dia mendapati sebuah sumur. Dia turun ke sumur itu lalu minum dan setelah itu keluar. Saat keluar, tiba-tiba dia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat debu karena sangat haus. Si lelaki itu berkata, “Anjing ini sangat kehausan sebagaimana yang telah aku rasakan.” Lalu dia turun lagi ke sumur, dia memenuhi salah satu sepatunya dengan air lalu dia menggigitnya dengan mulutnya (sehingga bisa naik keatas) dan memberikan minum kepada anjing tersebut. Kemudian Allah berterima kasih kepadanya (maksudnya Allâh menerima amal perbuatan orang ini) dan Allâh-pun mengampuni dosanya. Para shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah kita akan mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ternak?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa ada pahala.”[14]

Defenisi Anjing menurut ilmuwan Islam

Defenisi anjing menurut Ibnu Faris: "Anjing adalah hewan canidae famili mamalia karnivora, ia memiliki banyak ras, berkembang biak, hewan pemburu, dan hewan penjebak. Ia juga dikenal dengan kecerdasannya." [15]

Catatan dan referensi

  1. ^ Encyclopedia of the Qur'an, Animal Life
  2. ^ a b c Encyclopedia of Religion and Nature, Islam, Animals, and Vegetarianism
  3. ^ a b Ghamidi (2001): The Dietary Laws Diarsipkan 2007-05-02 di Wayback Machine.
  4. ^ Esposito (2002b), p.111
  5. ^ "Al-Qur'an Surat Al-Anam Ayat ke-145". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-07-04. 
  6. ^ Abu Bakr Jabir al-Jazairi (2002): al-Islamu
  7. ^ Tafsir Imam ibn Katsir juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45.
  8. ^ Hadits shahih Imam Muslim no.2238.
  9. ^ Hadits shahih muslim no.2240.
  10. ^ Hadits riwayat Imam Bukhari-Imam Muslim no.1443 (hal.792).
  11. ^ Hukum membunuh cecak.
  12. ^ "Are dogs prohibited in the Quran?". Diakses tanggal 16 February 2014. 
  13. ^ Hamann, Jasper (19 Agustus 2020). "Egypt's Grand Mufti Rules Muslims Can Own Dogs, Says They Are 'Pure'". moroccoworldnews.com. 
  14. ^ Lufaefi (11 November 2020). "Masuk Surga Karena Memberi Minum Anjing, Begini Kisahnya Menurut Rasulullah". akurat.co. 
  15. ^ Zuhdy, Halimi (5 Juli 2019). "Anjing dalam Al-Quran". alif.id. 

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya