^ Diangkat menjadi Wali Kota Surakarta oleh Komite Nasional Indonesia Daerah Kota Surakarta. Dilantik ditengah pertentangan antara Pemerintah Daerah Istimewa Kasunanan dengan
Mangkunegaran
^ Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam pelantikan, sehingga Sjamsoeridjal melantik dirinya sendiri sebagai Wali Kota merangkap Residen, meskipun pelantikan dapat dilakukan oleh Wali Kota merangkap Residen pendahulu
^ Dilantik bersamaan dengan dihapusnya Pemerintahan Daerah Militer Karesidenan Surakarta berdasarkan Instruksi MBKD Nomor 3/S.T>d.In/50
^ Menjabat Wali Kota berdasarkan Surat Keputusan Mendagri No. U.P.14/2/25 dan SKEP Presiden RI No.416/16/M
^ Periode Pemerintah Daerah Kotapraja Surakarta. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
^ Wali Kota Joko Widodo mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta
^ Wali Kota pertama yang tetap dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden dikarenakan termasuk dalam keluarga presiden
^Mengundurkan diri, terkait statusnya sebagai Wakil Presiden terpilih
^ Dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.47/3/20-1534 dan diikuti dengan Surat Perintah Nomor PRINT-853/10/1965 tanggal 25 Oktober 1965 dari Pangdam VII/Diponegoro yang
berisi penugasan sebagai Wali Kota Kepala Daerah Kotamadya Surakarta menggantikan sementara Oetomo Ramelan yang terlibat dalam Gerakan 30 September
^Wali Kota petahana Teguh Prakosa cuti kampanye pada Pemilihan umum Wali Kota Surakarta 2024 dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, jabatan wali kota sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Dhoni Widianto[15]
Catatan
^Didesak oleh badan-badan perjuangan, sehingga pada 8 Oktober 1946 Iskak mengundurkan diri dan meninggalkan Kota Surakarta. Iskak bersama wakilnya, Soediro diperintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk kembali memimpin sesuai dengan Penetapan Pemerintah Nomor 21/S.D tanggal 22 Oktober 1946. Pada 9 November 1946, ia diculik oleh golongan tertentu.
^Pada 3 Oktober 1949, Sjamsoeridjal bersama dengan Sekretaris Ongko, Kepala Jawatan Sosial Soeprapto, dan Kepala Jawatan Penerangan Soetomo ditangkap oleh tentara Belanda
^Diberhentikan sementara pada 23 Oktober 1965, kemudian diberhentikan secara tidak terhormat pada 10 November 1965
1 Masuk ke dalam Daftar Benda Cagar Budaya yang Dilindungi Pemerintah Kota Surakarta, 2 Dicoret dari daftar karena usia pembangunan kurang dari 50 tahun Portal Surakarta ·Wikipedia:Buku/Surakarta