Share to:

 

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Perdagangan
Bendera Kementerian Perdagangan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perdagangan[1]
Bidang tugasPerdagangan
SloganMinistry of Trade
Susunan organisasi
MenteriDr. Budi Santoso, M.Si.
Wakil MenteriDyah Roro Esti Widya Putri, B.A., M.Sc.
Sekretaris JenderalDrs. Suhanto, M.M.[2]
Inspektur JenderalKomjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si.
Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri-
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-
Perdagangan Luar Negeri-
Perundingan Perdagangan Internasional-
Pengembangan Ekspor Nasional-
Kepala Badan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi-
Badan Kebijakan Perdagangan-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan-
Staf Ahli
Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar-
Hubungan Internasional-
Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga-
Alamat
Kantor pusatJalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemendag.go.id
Kantor pusat
MapKoordinat: 6°10′52.302″S 106°50′2.454″E / 6.18119500°S 106.83401500°E / -6.18119500; 106.83401500
Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemendag.go.id
Facebook: 100064404981079 X: kemendag Instagram: kemendag Youtube: UCalluXk_8NlP5xxj4cHcMJA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang menjabat sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
  7. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  9. Badan Kebijakan Perdagangan
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
  11. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  13. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga

Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri

Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [3][4] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[5] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

Referensi

Lihat pula

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya