Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.[2]
Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.
Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan 5 fungsi sebagai berikut:[3]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Organisasi
Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-4/MBU/03/2021, susunan organisasi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut:[3].[4]
Wakil Menteri I:
Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;
Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan;
Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan; dan
Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur
Wakil Menteri II:
Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan;
Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;
Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;
Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur;
Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik; dan
Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung
Sekretariat Kementerian:
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian;
Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis; dan
Biro Umum dan Keuangan
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan:
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi; dan
Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi:
Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; dan
Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko:
Asisten Deputi Bidang Keuangan; dan
Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
Staf Ahli Bidang Industri; dan
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.