Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Setjen Kemnaker) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
- Biro Keuangan
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Kerja Sama Luar Negeri
- Biro Hubungan Masyarakat
Referensi