Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia adalah kementerian dalam PemerintahIndonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan gabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang dibentuk pada masa Kabinet Presiden Joko Widodo. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar yang menjabat selama 2 periode kabinet yaitu sejak 27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024. Pada periode kedua kabinet Joko Widodo, KLHK dibantu oleh wakil menteri LHK yaitu Alue Dohong. Pada pemerintahan Prabowo Subianto, pada tanggal 21 Oktober2024 KLHK berubah kembali menjadi Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq dan Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Raja Juli Antoni
Tugas dan fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]
Susunan organisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[1][2]
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri LHK di bidang keahlian tertentu, yaitu
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
Staf Ahli Bidang Energi
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
Staf Ahli Bidang Pangan
Selain itu, untuk pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas: