Sejarah berdirinya UIN Sunan Gunung DjatiBandung tidak lepas dari IAIN Sunan Gunung Djati Bandung karena UIN merupakan kelanjutan dan pengembangan dari IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.[1]
IAIN Sunan Gunung Djati Bandung didirikan pada tanggal 8 April1968 M bertepatan dengan 10 Muharram 1388 H berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 1968. Kehadiran IAIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan hasil perjuangan para tokoh umat Islam Jawa Barat. Dimulai pada tahun 1967, sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, dan cendekiawan muslim Jawa Barat yang diprakarsai oleh K. H. Anwar Musaddad, K.H. A. Muiz, K.H. R. Sudja'i, dan Arthata dengan persetujuan gubernurJawa Barat, mereka membentuk Panitia Perizinan Pendirian IAIN di Jawa Barat. Panitia tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Agama RI melalui SK-MA No. 128 Tahun 1967.[2]
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 1968, secara resmi berdiri IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Berbekal SK Menteri Agama tersebut, panitia membuka 4 Fakultas: Syari'ah, Tarbiyah, Ushuluddin di Bandung, dan Tarbiyah di Garut. IAIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah di Bandung, sementara Fakultas Syari'ah dan fakultas lainnya yang ada di Bandung berlokasi di Jalan Lengkong Kecil No. 5.
Pada tahun 1973, IAIN Sunan Gunung Djati pindah ke Jalan Tangkuban Parahu No. 14. Pada tahun 1974 IAIN Sunan Gunung Djati pindah lagi ke Jalan Cipadung (sekarang Jalan A.H. Nasution No. 105). Pada tahun 1970, dalam rangka rayonisasi, Fakultas Tarbiyah di Bogor dan Fakultas Syari'ah di Sukabumi yang semula berinduk kepada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta digabungkan pada Fakultas Induk di Bandung. Sedangkan untuk Fakultas Tarbiyah Cirebon yang semula berafiliasi ke IAIN Syarif Hidayatullah, pada tanggal 5 Maret1976 menginduk ke IAIN Sunan Gunung Djati.
Pada perkembangan berikutnya, tahun 1993, didirikanlah dua fakultas baru, yaitu Fakultas Dakwah dan Fakultas Adab. Pada tahun 1997, pengembangan diarahkan dalam bentuk penyelenggaraan Program Pascasarjana yang dimulai dengan membuka Program S2 (Pascasarjana).
Pada tahun 1997, terjadi perubahan kebijakan penataan sistem rayonisasi untuk IAIN. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, Fakultas Tarbiyah Cirebon yang semula menjadi cabang Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Cirebon. Demikian juga dengan Fakultas Syari'ah Serang yang semula merupakan cabang Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung statusnya menjadi STAIN Serang.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober2005, bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1426 H, IAIN berubah statusnya menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Rektor
Hingga saat ini, kepemimpinan rektor telah memasuki sepuluh periode, yang terdiri dari:
LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.Struktur LP2M terbagi menjadi tiga komponen, yaitu: 1) Pusat Penelitian dan Penerbitan; 2) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; 3) dan Pusat StudiGender dan Anak. Sebelum terhimpun dalam struktur LP2M, komponenpusat-pusat tersebut sebelumnya merupakan lembaga-lembaga tersendiri dilingkungan UIN SGD Bandung sebelumnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) SGD Bandung.[5]
Sejak diterbitkannya Ortaker Peraturan Menteri Agama tahun 2013, maka ketiga komponen lembaga tersebut dilebur dan digabungkan dalam struktur LP2M.
Unit
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Di awal sejarah pendiriannya, PTIPD berupa unit yang bernama IT Centre dan Pusat Komputer (Puskom) yang di jadikan satu dengan tugas yang masih sangat sederhana, sesuai dengan kondisi kebutuhan institusi saat itu. Secara yuridis, sementara Puskom sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA RI) nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam KMA RI tersebut terdapat pasal 60 yang memuat tentang Puskom dan menjelaskan bahwa Puskom adalah unsur penunjang IAIN Sunan Gunung Djati Bandung di bidang komputer (pasal 60 ayat 1). Puskom dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk di antara pranata komputer senior di lingkungan Puskom yang bertanggungjawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (pasal 60 ayat 2). Keberadaan Pusat Komputer sebagai unit pelasana teknis atau unsur penunjang di IAIN Sunan Kalijaga juga dimuat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 399 Tahun 1993 tentang statuta Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diperlukan adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung saat itu, membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Akibat adanya tuntutan perkembangan zaman yang meniscayakan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, maka pada tahun 2011 berdirilah IT Centre sebagai unit pelaksana teknis untuk masalah-masalah IT yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan setelah itu dilakukan penggabungan dua lembaga pengelola informasi dan IT, yaitu Pusat Komputer dan IT Centre pada tahun 2015 menjadi sebuah unit pelaksana teknis yang bernama Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Puskom adalah salah satu dari dua unit pelaksana teknis atau unsur penunjang pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung (Statuta IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015 Pasal 121 ayat 3) yang ada saat itu. Kebutuhan terhadap perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional, sehingga nama, tugas, dan fungsi dari unit pelaksana pengelola data dan teknologi informasi ini dibuat standar untuk seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Khusus untuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung, perubahan atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam ortaker ini, sebagaimana yang tercantum pada pasal 84, PTIPD memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan. Berdasarkan ortaker tersebut, PTIPD dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.