Berdirinya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Indonesia yang termasuk juga di Kota Kediri, berawal dari munculnya gagasan para tokoh masyarakat Jawa Timur pada tahun 1961. Gagasan itu berupa keinginan untuk memiliki Perguruan Tinggi Agama Islam yang bernaung di bawah Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama RI).[1]
Untuk mewujudkan cita-cita itu, para ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur mengadakan pertemuan di Jombang, Jawa Timur yang menghasilkan beberapa hal berikut ini:
Berdirinya Fakultas Syariah di Surabaya dengan pimpinan Prof. Dr. Syafi’i A. Karim dan Fakultas Tarbiyah di Malang dengan pimpinan Prof. Mr. Koesnoe. Berdirinya dua fakultas ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1961 pada 28 Oktober 1961.
Berdirinya Fakultas Ushuludin di Kota Kediri dengan pimpinan K.H. Zaini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kompartemen Urusan Agama Nomor 66 Tahun 1964 pada 1 Oktober 1964.
Pada mula diresmikannya, ketiga fakultas tersebut belum memiliki fasilitas yang memadai seperti gedung, kelas, dan segala prasarana penunjangnya. Kemudian atas saran dan partisipasi para ulama Nahdlatul Ulama Jawa Timur, fakultas syariah ditempatkan di Gedung Taman Pendidikan Putri Nahdlatul Ulama, Jl. A. Yani 2-4, Wonokromo, Surabaya. Sedangkan fakultas tarbiyah Malang ditempatkan di Gedung Tarbiyah Watta’lim NU, Jl. Dinoyo, Malang, serta fakultas ushuluddin ditempatkan di gedung SMAN 1 Jl. Veteran, Kediri.
Pada tanggal 5 Juli 1965, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 1965, ketiga fakultas tersebut diresmikan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disebut UIN Sunan Ampel).
Pada kurun waktu 1966-1970, IAIN Sunan Ampel tumbuh dengan sangat pesat. Tiga fakultas yang ada berkembang menjadi 18 fakultas di daerah-daerah yang tersebar di tiga provinsi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Namun pada akhir periode 1971-1975, akreditasi kualitas fakultas di IAIN Sunan Ampel mulai dilaksanakan. Hasilnya, lima fakultas yang berlokasi di Bangkalan, Pasuruan, Lumajang, Sumbawa, dan Bima dengan terpaksa ditutup dan digabungkan dengan fakultas sejenis yang domisilinya berdekatan dengan fakultas-fakultas tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985, satu fakultas lagi dilepas, yaitu Fakultas Tarbiyah Samarinda, Kalimantan Timur, yang selanjutnya diserahkan kepada IAIN Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Bersamaan dengan itu, fakultas tarbiyah Bojonegoro dipindahkan ke Surabaya.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pendidikan di IAIN maka dipandang perlunya penataan terhadap fakultas-fakultas di IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk. Maka melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 berdirilah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) sebagai nama pengganti dari fakultas-fakultas cabang yang berada di luar IAIN induk pada beberapa IAIN di seluruh Indonesia, termasuk fakultas ushuluddin Kediri.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka Fakultas Ushuluddin Kediri secara kelembagaan lepas dari IAIN Sunan Ampel Surabaya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri. Selama 20 tahun tumbuh dan berkembang, STAIN Kediri telah menjelma menjadi PTKIN yang patut diperhitungkan di tingkat nasional. Terbukti selama 3 tahun berturut turut sejak 2016-2018, STAIN Kediri memperoleh penghargaan sebagai perguruan tinggi paling diminati untuk level Sekolah Tinggi Agam Islam Negeri se-Indonesia.
Untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 2018, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri secara resmi bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018.[2][3]
Lambang
Lambang Institut Agama Islam Negeri memiliki pengertian sebagaimana berikut :
Kubah berjumlah 3 (tiga) melambangkan seluruh aktivitas Sivitas Akademika senantiasa dinaungi dan diorientasikan pada meningkatnya keimanan, keislaman, dan keikhlasanan;
Pena dengan gagang berwarna hijau dan mata pena emas melambangkan produktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang lainnya dengan hasil yang bermanfaat dan terbaik;
Padi dan kapas melambangkan kemakmuran;
Dua kitab yang terbuka melambangkan seluruh seluruh aktivitas Sivitas Akademika senantiasa didasarkan kepada Al-qur’an dan al-Hadits berdasarkan pemahaman ulama;
Warna hijau (kode gradasi #013C28) melambangkan kedamaian, pertumbuhan, kesejahteraan, dan berwawasan lingkungan;
Warna kuning emas pada pena (kode warna # FFFFCB) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; dan
Tulisan IAIN KEDIRI menunjukkan nama dan tempat kedudukan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
LPM menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Pengembangan mutu akademik;
c. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan atau BAUAK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
Unit Ma'had Al-Jami'ahmempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.
Unit Ma'had Al-Jami'ah dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala Mahad berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.