Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemenkeu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Itjen Kemenkeu RI dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal atau disingkat Irjen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.
Sejarah singkat Inspektorat Jenderal dimulai dengan terbitnya Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 yang antara lain menetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen dan membentuk Inspektorat Jenderal pada 8 (delapan) departemen termasuk Departemen Keuangan. Sejak berdirinya Inspektorat Jenderal pada tahun tersebut sampai saat ini, Inspektorat Jenderal telah mengalami pergantian pimpinan sebanyak enam belas kali. Saat ini, Itjen Kemenkeu RI dipimpin oleh Awan Nurmawan Nuh.
Tugas dan Fungsi
Itjen Kemenkeu RI memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Itjen menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan
- Pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan
- Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
- Menyelenggarakan Pengawasan Internal atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|