Share to:

Kementerian Koperasi RI

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia
Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bendera Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Bidang tugasKoperasi dan usaha kecil dan menengah
Susunan organisasi
MenteriBudi Arie Setiadi
Wakil MenteriFerry Juliantono
Sekretaris KementerianArif Rahman Hakim
InspektoratHeru Berdikariyanto


Deputi
Bidang PerkoperasianAhmad Zabadi
Bidang Usaha MikroYulius
Bidang Usaha Kecil dan Menengah-
Bidang KewirausahaanSiti Azizah
Staf Ahli
Sahli Bidang Ekonomi MakroRulli Nuryanto
Sahli Bidang Produktivitas dan Daya SaingHerbert Hot Ojahan Siagian
Sahli Bidang Hubungan Antar LembagaM. Riza Adha Damanik
Alamat
Kantor pusatJl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12940
Situs webhttps://kemenkopukm.go.id

Kementerian Koperasi Republik Indonesia (disingkat Kemenkop) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi. Kementerian Koperasi dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi (Menkop) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.[1]

Susunan organisasi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Kementerian Koperasi dan UKM terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Perkoperasian;
  3. Deputi Bidang Usaha Mikro;
  4. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Deputi Bidang Kewirausahaan;
  6. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  7. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
  8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Sejarah

Sebelum kemerdekaan

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antarindividu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi tampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Kronologi lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1930: Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya di bawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
  • Tahun 1935: Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasihat.
  • Tahun 1939: Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi juga meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
  • Tahun 1942: Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi diubah menjadi Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo (shomin kumiai chūō jimusho (庶民組合中央事務所)) dan Kantor di daerah diberi nama Syomin Kumiai Djimusyo (shomin kumiai jimusho (庶民組合中央事務所)).
  • Tahun 1944: Didirikan Kantor Perekonomian Rakyat (住民経済庁, jumin keizaikyo) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA (kumiaika (組合課)), tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

Setelah kemerdekaan

Kronologi lembaga yang menangani pembinaan koperasi setelah kemerdekaan adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1945: Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri di bawah Kementerian Kemakmuran.
  • Tahun 1946: Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
  • Tahun 1947-1948: Jawatan Koperasi di bawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
  • Tahun 1949: Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur bank dan lumbung desa dialihkan kepada koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
  • Tahun 1950: Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
  • Tahun 1954: Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi di bawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
  • Tahun 1958: Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
  • Tahun 1960: Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), di bawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
  • Tahun 1963: Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap di bawah pimpinan Menteri Achmadi.
  • Tahun 1964: Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi di bawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi di bawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
  • Tahun 1966: Pada tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi diubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi di bawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
  • Tahun 1967: Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
  • Tahun 1968: Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan ke dalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan:
    1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
    2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

  • Tahun 1974: Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan:
    1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
    2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor: 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. Dr. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

  • Tahun 1978: Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, S.H. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
  • Tahun 1983: Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
  • Tahun 1991: Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
  • Tahun 1992: Diberlakukan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mencabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
  • Tahun 1993: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
  • Tahun 1996: Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
  • Tahun 1998: Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Tahun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
  • Tahun 1999: Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
  • Tahun 2000:
    1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
    2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
    3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
    4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  • Tahun 2001:
    1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
    2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
    3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-07. Diakses tanggal 2015-03-31. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah". JDIH BPK. Diakses tanggal 01-08-2023. 
  3. ^ "Sejarah Kementerian Koperasi dan UKM". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-07. Diakses tanggal 2015-03-31. 
Baca informasi lainnya:
Kembali kehalaman sebelumnya